Dugaan Malapraktik: Ibu dan Anak Meninggal di RSU Sylvani Binjai
Tragedi di RSU Sylvani Binjai: ibu dan anak meninggal diduga akibat malapraktik.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Putri juga dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.00 WIB setelah upaya pemompaan jantung gagal.
Tuntutan Hukum
Indra Buana menggugat RSU Sylvani, dr. Sugianto, dr. Faisal Fahmi, dr. Siti Fatimah, dan dr. Abraham Darajatun Siregar dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp 511.650.000 untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateril.
Risma menilai ada kejanggalan dalam penanganan yang dilakukan oleh RSU Sylvani, termasuk keterlambatan dalam penyediaan darah dan tidak adanya penanganan sesuai standar operasional prosedur.
"Ada dugaan malapraktik, kesalahan penanganan gak sesuai SOP, tidak ada aturan rumah sakit, hospital by law, terlambat memberi darah, kesalahan memberi obat, itu namanya malapraktik."
"Tapi apapun itu, semua masih berproses. Kami sudah memberi kesempatan untuk mediasi, kami undang klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan dokter dan rumah sakit," tutur Risma.
Tanggapan RSU Sylvani
Kuasa hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi, membantah tudingan tersebut, menyatakan rumah sakit telah mengikuti SOP yang berlaku.
"Tidak benar, kita sudah melakukan sesuai SOP. Artinya namanya gugatan, boleh saja, yang pasti kita sesuai dengan SOP."
"Masalah meninggal, umur gak tau, pelayanan sudah lakukan dengan semaksimal mungkin," ujarnya.
Mengenai ketersediaan darah, ia menjelaskan bahwa RSU Sylvani adalah tipe E yang tidak memiliki bank darah sendiri, dan tergantung pada PMI dan RSUD Djoelham.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ibu dan Anak Tewas Diduga Korban Malapraktik di Rumah Sakit Umum Sylvani Binjai, Ini Kronologinya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.