Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024

Ipda MI dan Aipda AM akan menjalani sanksi khusus mulai 9 Desember 2024. Apa yang terjadi?

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan – Mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, akan mulai menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) pada hari Senin, 9 Desember 2024.

Sanksi ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti meminta uang dari keluarga Supriyani, terkait kasus viral yang melibatkan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh, mengungkapkan bahwa Ipda MI akan menjalani sanksi patsus selama tujuh hari, sedangkan Aipda AM selama 21 hari.

Sanksi ini merupakan hasil putusan majelis hakim dalam sidang etik yang menilai pelanggaran kode etik keduanya.

Kombes Sholeh menjelaskan bahwa Ipda MI akan ditempatkan di Polda Sultra, sementara Aipda AM akan berada di Polres Konawe Selatan.

"Meskipun mereka bisa ditempatkan di mana saja dalam wilayah hukum Polda Sultra, kemungkinan besar kami akan menarik mereka ke Polda Sultra untuk memudahkan pengawasan," ujar Sholeh.

Baca juga: Buntut Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus

Jenis Sanksi

Sanksi yang diterima Ipda MI juga mencakup demosi selama satu tahun, sedangkan Aipda AM menerima demosi selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

Kombes Sholeh menegaskan bahwa sanksi ini sudah cukup adil dan sesuai dengan jabatan serta pangkat keduanya.

"Artinya dengan demosi tadi satu tahun ataupun dua tahun sudah termasuk pengurangan hak-hak untuk tukin, kenaikan pangkatnya juga terhambat dan yang bersangkutan tidak ditaruh operasional atau staf," urainya.

Dalam persidangan, Ipda MI dinilai memiliki peran yang lebih pasif dalam permintaan uang tersebut.

"Ia tidak secara eksplisit meminta uang, melainkan hanya menerima," ungkap Kombes Sholeh.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ipda MI dan Aipda AM Mulai Jalani Sanksi Patsus Senin Pekan Depan Usai Terbukti Minta Uang Supriyani

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas