Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024 Pembunuhan Libatkan Polisi: Briptu Dila Bakar Suami - AKP Dadang Tembak AKP Ryanto

Berikut selengkapnya kaleidoskop 5 kasus pembunuhan yang melibatkan polisi selama 2024 dirangkum Tribunnews.com.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
zoom-in Kaleidoskop 2024 Pembunuhan Libatkan Polisi: Briptu Dila Bakar Suami - AKP Dadang Tembak AKP Ryanto
Kolase Tribunnews.com
Berikut selengkapnya kaleidoskop 5 kasus pembunuhan yang melibatkan polisi selama 2024 dirangkum Tribunnews.com. 

Kronologi menurut versi Polrestabes Semarang, semua bermula saat Aipda Robig hendak membubarkan tawuran di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Kota Semarang Minggu (24/11/2024).

Namun belakangan, pernyataan tersebut tidak benar dan sudah dibantah oleh Polda Jateng.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Aris Supriyono, dikutip dari TribunJateng.com.

Menurut Aris, pada saat kejadian, Aipda Robig memang melihat tiga pengendara motor mengejar seorang pengendara lain.

Namun, ia tak memberikan penjelasan soal klaim Aipda Robig yang menyebut para pengendara motor diduga membawa senjata tajam.

“Dan memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” kata Aris.

Aris menekankan bahwa Aipda Robig berhenti dan meletuskan tembakan karena kendaraannya terpepet oleh pengendara yang disebut saling kejar-kejaran.

Berita Rekomendasi

“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.

“Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujar dia.

Akibat kejadian ini, Gamma menderita luka tembak di pinggulnya dan meninggal pada Senin (25/11/2024).

Sedangkan untuk Aipda Robig sudah ditahan oleh Polda Jateng.

Akan tetapi, hingga sekarang yang bersangkutan tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto membenarkan status tersebut.

"Iya belum (sidang etik dan tersangka) status Aipda R (Robig Zaenudin) masih terperiksa baik dalam kasus etik maupun pidana," urainya.

Terkait kasus pelanggaran etik, Artanto menyebut sidang akan dilakukan secepatnya di gedung Polda Jateng dengan pelaksanaan secara terbuka. 

"Bukti-bukti sedang disusun penyidik. Misal sudah cukup maka akan dilakukan sidang," bebernya. 

Dia enggan membeberkan soal potensi Aipda Robig terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Meskipun tindakan Aipda Robig sudah dikategorikan sebagai excess of action atau tindakan berlebihan, Artanto meminta menyerahkan keputusan ini ke majelis sidang. 

"Ya nanti tergantung vonis hakim. Ancaman terberatnya kena PTDH," ujarnya.

Informasi tambahan, keluarga Gamma sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan dua aduan terkait pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiayaan atau pasal 351 KUHP.

4. Polisi bunuh ibu kandung

Kasus ini melibatkan anggota Polres Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandung pada Minggu (1/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Aipda Nikson tega menghantam kepala ibunya dengan tabung gas hingga tewas.

Insiden berdarah itu terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologi kejadian bermula saat korban Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya.

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, dikutip dari Wartakotalive.com.

Belum diketahui motif Aipda Nikson tega menghabisi nyawa ibunya.

Namun belakangan diketahui, pelaku ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

“Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).

Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

Kini, Polres Bogor terus mendalami kasus pidana yang melibatkan oknum polisi tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sudah menetapkan tersangka terhadap Aipda Nikson.

"Kita sudah lakukan penetapan tersangka, lalu kita lakukan penahanan," katanya.

Terkait kedinasan di Polri, Propam Polda Metro Jaya akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson ke Kapolda.

5. AKP Dadang Tembak AKP Ryanto

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (TribunPadang.com/WahyuBahar)

Kasus pembunuhan yang melibatkan polisi terakhir datang dari Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar melesatkan dua tembakan ke arah kepala Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.

Aksi penembakan terjadi pada Jumat (21/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.

Lokasinya di parkiran Mapolres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Usai menembak, AKP Dadang kemudian pergi ke rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti untuk melakukan penembakan.

Beruntung, AKBP Arief tidak terluka karena sedang berada di luar.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan membeberkan motif penembakan ini.

AKP Dadang tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terhadap rekannya.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," urainya, dikutip dari TribunPadang.com.

Untuk update kasus, AKP Dadang sudah dipecat dari Polri pada usai menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

AKP Dadang juga dijerat pidana yakni  Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan untuk AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak rekan sesama polisi diberikan penghargaan kenaikan pangkat Anumerta oleh Kapolri, Sabtu (23/11/2024).

Almarhum sudah dimakamkan secara kedinasan polri di Taman Makan Siri' na Passe Sudiang, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (24/11/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Pembunuh Mutia Pratiwi, Lihat Mayat Tapi Tak Lapor Atasan

(Tribunnews.com/Endra)(WartaKotalive.com/Hironimus Rama)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas