Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bank di Majalengka Kewalahan dan Merugi, Teller Gelapkan Uang 116 Nasabah hingga Miliaran Rupiah

Seorang teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bank di Majalengka Kewalahan dan Merugi, Teller Gelapkan Uang 116 Nasabah hingga Miliaran Rupiah
Freepik
Ilustrasi uang. Seorang teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Bantarujeg di Jawa Barat nekat menggelapkan dana nasabah hingga Rp1,34 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Bantarujeg di Jawa Barat nekat menggelapkan dana nasabah hingga Rp1,34 miliar.

Teller berinisial NR itu telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka dan berstatus tersangka.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka M. Ridwan Dermawan, jumlah nasabah yang digelapkan uangnya mencapai 116 orang. Penggelapan itu terjadi selama empat tahun belakangan, mulai dari tahun 2020 hingga 2024.

"Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka NR adalah mencatatkan transaksi fiktif menggunakan data 116 nasabah untuk kepentingan pribadi," ujar Ridwan di Kejari Kabupaten Majalengka, Sabtu, (7/12/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Ridwan berkata pencatatan transaksi fiktif itu membuat 116 nasabah merugi karena kehilangan saldo tabungan.

Selain itu, BPR Majalengka Cabang Bantarujeg juga kewalahan dan merugi lantaran harus mengganti dana nasabah yang hilang menggunakan dana Rupa-Rupa Aktiva (RRA) dan lainnya

"Dana RRA termasuk merupakan aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, sehingga BUMD milik Pemkab Majalengka tersebut merugi," kata Ridwan.

Berita Rekomendasi

Ridwan menuturkan setelah NR diperiksa di Kejari Kabupaten Majalengka, dia ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Nomor B-05/M.2.24/Fd/11/2024, dan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sekarang tim penyidik Kejari Kabupaten Majalengka sedang merampungkan berkas perkara tersangka penggelapan dana nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg itu.

"Kami menargetkan berkasnya bisa dilimpahkan ke JPU secepatnya untuk diproses lebih lanjut, sehingga segera menjalani persidangan di pengadilan," kata Ridwan.

Baca juga: Viral 2 Bocah SD di Majalengka Dirantai Ayahnya, Begini Kronologinya

Saksi-saksi diperiksa

Ridwan mengatakan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus penggelapan itu mencapai 26 orang.

Para saksi itu di antaranya direksi, pengawas internal, pimpinan, dan pegawai BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, nasabah yang menjadi korban, hingga suami tersangka NR.

Bahkan, pihaknya juga meminta keterangan tiga saksi ahli terdiri dari ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejati Jawa Barat, ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.

"Kami juga telah meminta keterangan tersangka NR, kemudian langsung menahannya," kata Ridwan.

Ridwan berucap 18 dokumen pendukung juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi NR yang bertugas sebagai kasir di BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.

(Tribunnews/Febri/Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Majalengka Periksa 26 Saksi & Sita 18 Dokumen Barang Bukti Kasus Penggelapan Dana Nasabah BP

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas