Aipda Robig Ajukan Banding usai Dipecat dan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Proses Pidana Dikawal
Propam Polda Jateng membari sanksi PTDH terhadap Aipda Robig. Anggota Polrestabes Semarang itu juga jadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri dalam sidang kode etik, Senin (9/11/2024).
Oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dinaikkan menjadi penyidikan.
Penembakan yang dilakukan Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) lalu mengakibatkan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) tewas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan Aipda Robig berstatus tersangka sejak Senin (9/11/2024).
Ditreskrimum Polda Jateng menjeratnya dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan.
"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," bebernya, Selasa (10/12/2024).
Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.
Kini, Aipda Robig menjalani penempatan khusus selama 14 hari.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," lanjutnya.
Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.
Baca juga: Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Ungkap Kekecewaan Imbas Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup
Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengkritik proses sidang etik yang digelar tertutup dan tidak diungkap motif Aipda Robig melakukan penembakan.
"Pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.