Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ayah Gamma Puas Tahu Aipda Robig Dipecat, tapi Belum Bisa Maafkan Perbuatannya: Saya Marah

Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa SMKN 4 Semarang diberhentikan tidak hormat alias dipecat, keluarga merasa puas tapi belum bisa maafkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ayah Gamma Puas Tahu Aipda Robig Dipecat, tapi Belum Bisa Maafkan Perbuatannya: Saya Marah
Istimewa
Rekaman kamera CCTV polisi tembak mati pelajar Semarang. - Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa SMKN 4 Semarang diberhentikan tidak hormat alias dipecat, keluarga merasa puas tapi belum bisa maafkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dihukum Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang kode etik, Senin (9/12/2024).

Adapun, Aipda Robig dipecat buntut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Mengetahui hal tersebut,  keluarga korban penembakan polisi hingga tewas, mengaku puas.

Demikian disampaikan oleh ayah korban tewas Gamma Rizkinata (GR), Andi Prabowo.

Andi juga berharap, banding yang diajukan pihak Aipda Robig ditolak.

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," ucap Andi saat ditemui usai sidang di Mapolda Jawa Tengah, Senin, dilansir Kompas.com.

Meski demikian, ayah Gamma mengaku belum bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya itu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, perbuatan Aipda Robig itu sulit untuk dimaafkan.

"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," ujarnya. 

Apalagi, Andi mengaku tidak mendapatkan permintaan maaf dari Aipda Robig sama sekali.

Dalam sidang etik  yang digelar secara tertutup itu, Aipda Robig dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap korban, bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri

Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma, meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Iya Aipda R  (Robig) di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, usai sidang, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.

Artanto menambahkan, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas