Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Belum Terungkap saat Sidang
Dalam sidang etik belum terungkap motif Aipda Robig Zaenudin (38) menembak Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38) dipecat oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) karena kasus penembakan terhadap Gamma atau GRO (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Robig disampaikan dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin, (9/11/2024).
Meski demikian, dalam sidang tertutup itu tidak terungkap alasan atau motif Robig menembak Gamma dan korban lainnya.
Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.
"(Alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun, majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Pertanyaan tentang motif Robig menembak korban juga sudah diajukan kepada Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, tetapi dia enggan menanggapinya.
"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya, tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," katanya.
Robig jadi tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Robig sebagai tersangka kasus kematian Gamma.
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto, Senin, (9/11/2024).
Sementara itu, Choirul Anas menyebut proses hukum terhadap Robig harus dikawal.
Baca juga: Keluarga Gamma Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot, Kuasa Hukum: Supaya Publik Lega
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.
Adapun pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengatakan keputusan pemecatan terhadap Robig dan penetapannya sebagai tersangka belumlah cukup.
Dia menyebut kepolisian harus berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi awal yang malah mengaburkan fakta-fakta yang ada.
Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Robig sedang sedang melerai tawuran.
"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," kata Fajar.
Kapolrestabes Semarang diminta dicopot
Muncul tiga versi tentang kasus penembakan yang dilakukan Robig terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang.
Salah satunya disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Ia mengatakan Robig melakukan penembakan karena diserang saat akan melerai tawuran di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Kota Semarang, pada dini hari, tanggal 24 November 2024.
Kuasa hukum keluarga Gamma alias GRO (17), Zainal Petir, mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan pernyataannya yang disampaikan Kapolrestabes Semarang.
Oleh sebab itu, keluarga Gamma meminta supaya Irwan Anwar dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Ayah Gamma Ingin Temui Aipda Robig Penembak Anaknya dan Targetkan Kapolrestabes Semarang Dicopot
Sebagaimana diketahui, Gamma tewas akibat ditembak Aipda, sedangkan AD (17) dan SA (16) mengalami luka-luka.
"Sangat kecewa dengan statement-statement Kapolrestabes Semarang, maka keluarga minta supaya Kapolrestabes dicopot, ya," ucap Zainal Petir dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.
Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan tindakan pencopotan.
Pasalnya, kasus pembunuhan di Semarang ini menyangkut kepentingan publik.
"Supaya publik itu lega, ya, sekarang kan istilahnya masih kecewa karena atas tindakan Kapolrestabes yang mengatakan bahwa Robig melakukan penembakan karena untuk membela diri."
"Ketika membubarkan (tawuran), supaya nyawanya tidak terancam padahal tidak terbukti, makanya ini artinya Kapolrestabes Semarang tidak profesional," ungkapnya.
(Tribunnews/Febri/Deni/Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dipecat dan Jadi Tersangka, Polda Jateng Tetap Tak Mampu Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.