Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cukup Aipda Robig Disanksi PTDH, Kapolrestabes Semarang Didesak Dicopot akibat Kasus Gamma

Selain Aipda Robig, kini nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga menjadi sorotan setelah kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Cukup Aipda Robig Disanksi PTDH, Kapolrestabes Semarang Didesak Dicopot akibat Kasus Gamma
Tribunnews/istimewa
Aipda Robig Zaenudin (kiri) dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (kanan). Selain Aipda Robig, kini nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) yang merupakan pelaku penembakan ketiga pelajar SMKN 4 Semarang.

Aipda Robig terbukti melakukan penembakan kepada Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) hingga korban meninggal dunia.

Adapun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.

Selain Aipda Robig, kini nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga menjadi sorotan.

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengatakan keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal.

Sebab, kata dia, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig disebut sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," jelas Fajar.

Baca juga: Ayah Gamma Puas Tahu Aipda Robig Dipecat, tapi Belum Bisa Maafkan Perbuatannya: Saya Marah

Polda Jateng Tak Ungkap Alasan Penembakan Gamma

Sementara itu, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.

"(Alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui."

"Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (10/12/2024), dilansir TribunJateng.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas