Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup Tanpa Keluarga Korban, Kompolnas Sebut Ruangan Kecil
Aipda Robig Zaenudin (38) mendapat sanksi PTDH atau pemecatan dari anggota Polri. Keluarga korban tak dilibatkan proses sidang kode etik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Proses sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin (38) dianggap janggal keluarga korban karena digelar secara tertutup.
Dalam sidang tersebut, Aipda Robig mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri.
Aipda Robig terbukti meletuskan tembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17).
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, mengatakan kliennya dihalangi masuk ke ruang sidang dengan alasan digelar secara tertutup.
"Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas," bebernya, Selasa (10/12/2024).
Pihak keluarga tak dapat mendengar pembelaan yang disampaikan Aipda Robig dalam sidang etik.
"Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan," lanjutnya.
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika, juga mengkritik proses sidang etik yang tak didengar langsung oleh keluarga korban.
"Awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menyatakan sidang digelar tertutup karena keterbatasan tempat.
"Secara teknis sebenarnya ruangannya kecil. Tapi keluarga juga boleh masuk melihat prosesnya khususnya bagaimana kontruksi peristiwa," katanya.
Baca juga: Ayah Gamma Puas Tahu Aipda Robig Dipecat, tapi Belum Bisa Maafkan Perbuatannya: Saya Marah
Kompolnas memantau jalannya sidang etik hingga putusan PTDH terhadap Aipda Robig.
"Yang penting adakah ujungnya (pemecatan)," tukasnya.
Menurut Choirul Anam, keputusan PTDH dan proses pidana terhadap Aipda Robig perlu dikawal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.