Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Fadilla alias Datuk, pelaku penganiayaan terhadap terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas di Palembang dikenakan Pasal 351 Ayat 2 ancaman 5 tahun.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).

Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.

Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian. 

Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.

Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.

Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.

Pengakuan Pelaku

Dari pengakuan pelaku, Datuk menjelaskan, pada hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya meminta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sesampainya di lokasi, Lina Dedy mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

Baca juga: Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang

"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Datuk lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," lanjutnya, dilansir TribunSumsel.com.  

Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ucap Datuk.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas