Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Fadilla alias Datuk, pelaku penganiayaan terhadap terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas di Palembang dikenakan Pasal 351 Ayat 2 ancaman 5 tahun.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).
Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.
Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian.
Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.
Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.
Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.
Pengakuan Pelaku
Dari pengakuan pelaku, Datuk menjelaskan, pada hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya meminta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di lokasi, Lina Dedy mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
Baca juga: Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Datuk lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," lanjutnya, dilansir TribunSumsel.com.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.