Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sepasang Kekasih Dikawal Polisi Ogah Kena Macet di Puncak Bogor, Sindiran Netizen: Ternyata Pacaran

video sepasang kekasih yang sedang jalan-jalan ke Puncak Bogor dikawal petugas kepolisian demi menghindari macet.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sepasang Kekasih Dikawal Polisi Ogah Kena Macet di Puncak Bogor, Sindiran Netizen: Ternyata Pacaran
Kolase TribunnewsBogor.com
Viral konten sepasang kekasih dikawal Patwal Polisi jalan-jalan ke Puncak Bogor 

Wanita yang tidak diketahui identitasnya ini mengaku mendapat telepon dari ayah sang pacar memberitahukan bahwa mobil akan dipakai untuk mengantar orang sakit.

"Pas udah nyampe main wisata, siang bokap cowok gua nelepon ternyata mobilnya mau dipakai sore buat nganterin saudaranya yang sakit," katanya.

Mereka kemudian terjebak macet di Simpang Taman Safari dan bertemu seorang polisi Patwal.

"Jam 3 sore, sampai Simpang Safari macet di situ ada polisi Patwal lagi berhenti mau turun ke bawah," katanya.

Pacarnya pun kata wanita itu, langsung membuka kaca untuk bertanya pada polisi Patwal.

"Cowok aku buka kaca karena melihat Patwal itu nanya mau kemana kan, polisi jawab mau ke bawah pak. Kita nanya boleh ikut gak kita ada keperluan mendadak mau antar orang sakit. kata polisi oh yaudah sekali gak apa-apa ke bawah," katanya.

Sampai akhirnya mereka menembus kemacetan Puncak Bogor dengan dikawal Patwal.

Berita Rekomendasi

"Dan di situ setelah Gerbang Tol Ciawi udah, dilepas," katanya.

Ia menyadari video TikToknya membuat netizen berkomentar negatif.

"Caption aku sangat menggiring opini publik berkomentar negatif soal aku. Tujuan aku just konten aja. Aku minta maaf di TKP kemarin yang keganggu sama kendaraan aku. Aku sama sekali gak ada niat menyalahgunakan aturan, mungkin salahnya captionnya aja yang terlalu menyepelekan," katanya.

Banyak pengguna media sosial yang berkomentar sini terkait postingan tersebut.

"Serius nih kita sampai minggir-minggir ternyata yang lewat orang pacaran buru-buru ke Puncak," tulis pemilik akun cocobotto.

Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada 7 kendaraan yang berhak dikawal :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara 
  5. Iring-iringan pengantar jenazah 
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat 
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas