Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sepasang Kekasih Dikawal Polisi Ogah Kena Macet di Puncak Bogor, Sindiran Netizen: Ternyata Pacaran

video sepasang kekasih yang sedang jalan-jalan ke Puncak Bogor dikawal petugas kepolisian demi menghindari macet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sepasang Kekasih Dikawal Polisi Ogah Kena Macet di Puncak Bogor, Sindiran Netizen: Ternyata Pacaran
Kolase TribunnewsBogor.com
Viral konten sepasang kekasih dikawal Patwal Polisi jalan-jalan ke Puncak Bogor 

"Pas udah nyampe main wisata, siang bokap cowok gua nelepon ternyata mobilnya mau dipakai sore buat nganterin saudaranya yang sakit," katanya.

Mereka kemudian terjebak macet di Simpang Taman Safari dan bertemu seorang polisi Patwal.

"Jam 3 sore, sampai Simpang Safari macet di situ ada polisi Patwal lagi berhenti mau turun ke bawah," katanya.

Pacarnya pun kata wanita itu, langsung membuka kaca untuk bertanya pada polisi Patwal.

"Cowok aku buka kaca karena melihat Patwal itu nanya mau kemana kan, polisi jawab mau ke bawah pak. Kita nanya boleh ikut gak kita ada keperluan mendadak mau antar orang sakit. kata polisi oh yaudah sekali gak apa-apa ke bawah," katanya.

Sampai akhirnya mereka menembus kemacetan Puncak Bogor dengan dikawal Patwal.

"Dan di situ setelah Gerbang Tol Ciawi udah, dilepas," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menyadari video TikToknya membuat netizen berkomentar negatif.

"Caption aku sangat menggiring opini publik berkomentar negatif soal aku. Tujuan aku just konten aja. Aku minta maaf di TKP kemarin yang keganggu sama kendaraan aku. Aku sama sekali gak ada niat menyalahgunakan aturan, mungkin salahnya captionnya aja yang terlalu menyepelekan," katanya.

Banyak pengguna media sosial yang berkomentar sini terkait postingan tersebut.

"Serius nih kita sampai minggir-minggir ternyata yang lewat orang pacaran buru-buru ke Puncak," tulis pemilik akun cocobotto.

Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada 7 kendaraan yang berhak dikawal :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara 
  5. Iring-iringan pengantar jenazah 
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat 
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas