Update Penembakan Siswa SMK: Aipda Robig Tak Terima Dipecat, Keluarga Minta Nama Korban Dipulihkan
Aipda Robig tak terima mendapat sanksi PTDH dan mengajukan banding. Oknum Polrestabes Semarang tersebut menembak siswa SMK bernama Gamma hingga tewas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), oknum Polrestabes Semarang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah meletuskan tembakan ke arah siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Tembakan tersebut menewaskan korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) dan melukai dua siswa SMKN 4 Semarang.
Dalam sidang etik yang digelar pada Senin (9/12/2024) lalu, Aipda Robig tak terima dipecat dari Polri dan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Aipda Robig masih menyusun dokumen pembelaan dan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik.
"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," paparnya, Jumat (13/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihaknya belum mengetahui jadwal sidang banding Aipda Robig dan menyerahkan putusan ke hakim sidang.
"Nanti ada surat keputusan sendiri," tukasnya.
Kombes Pol Artanto juga tak mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding.
"Dia (Aipda Robig) kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng," terangnya.
Sementara itu, Ayah Gamma, Andi Prabowo, menceritakan anaknya aktif di organisasi sekolah dan bercita-cita menjadi anggota TNI.
"Tapi harapan itu pupus karena sekarang dia sudah tidak ada," bebernya.
Baca juga: Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda
Ia meminta nama baik anaknya dipulihkan karena sempat disebut sebagai anggota gangster oleh kepolisian.
"Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya," tuturnya.
Keluarga berharap korban mendapat keadilan dalam kasus ini dan institusi Polri bertanggung jawab atas kematian Gamma.
Jalani Proses Pidana
Setelah mendapat sanksi PTDH, Aipda Robig Zaenudin menjalani proses pidana kasus penembakan.
Aipda Robig dilaporkan keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.
Status kasus penembakan naik menjadi penyidikan dan Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (9/12/2024).
Proses pidana kasus penembakan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Disebut Layak Dicopot
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sebanyak 23 saksi telah diperiksa pada Rabu (11/12/2024).
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunJateng.com.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)" tandasnya.
Aipda Robig telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum agar terpisah dari tahanan lain.
Kombes Artanto menegaskan Aipda Robig tak mendapat perlakukan khusus dan proses pidana masih berjalan.
"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Dafi Yusuf)