Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Keluarga setelah MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina, PK Saka Tatal juga Ditolak

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina kecewa dengan putusan MA yang menolak PK. Para terpidana akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Reaksi Keluarga setelah MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina, PK Saka Tatal juga Ditolak
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).

Upaya untuk membongkar dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina kandas.

Ketujuh terpidana bernama Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Para keluarga terpidana didampingi kuasa hukum menyaksikan pembacaan putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Setelah MA menolak PK, ruangan hotel penuh isak tangis dan perasaan kecewa.

Ayah terpidana Rivaldi Aditya, Asep Kusnadi, tak bisa menahan air matanya sambil memegang kepala berulang kali.

Asep mengaku tak lagi percaya dengan aparat penegak hukum karena anaknya ditahan tanpa bukti yang kuat.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."

"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?," kata Asep.

Kakak Supriyanto, Aminah juga menunjukkan ekspresi kecewa akan putusan MA.

"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana (penjara)," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Video Terungkap Alasan Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Ditolak, Tak Ajukan Bukti Baru?

Titin Prialianti selaku kuasa hukum para terpidana juga meneteskan air mata mendengar putusan MA.

Bahkan, Titin sempat pingsan karena perjuangannya mencari keadilan berakhir penolakan.

Diketahui, PK tujuh terpidana kasus Vina terbagi dalam dua perkara. 

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan, PK lima terpidana lainnya Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan alasan majelis hakim menolak permohonan PK.

Baca juga: Titin Prialianti Pingsan setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Ini Tragedi Hukum

Pertimbangan pertama yakni tidak terdapat kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris hakim dalam mengadili para terpidana.

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ungkapnya.

MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, terpidana yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.

Meski dinyatakan bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya.

Menurut Yanto, PK yang diajukan Saka Tatal berupa bukti baru dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng Setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas