Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Cek Kecepatan Peluru yang Tewaskan Gamma, Aipda Robig Tak Dilibatkan

Bidlabfor Polda Jawa Tengah Jateng melakukan cek lokasi penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap pelajar SMK N 4 Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Cek Kecepatan Peluru yang Tewaskan Gamma, Aipda Robig Tak Dilibatkan
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). Bidlabfor Polda Jawa Tengah Jateng melakukan cek lokasi penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap pelajar SMK N 4 Semarang. 

Berhubung kasus ini menjadi atensi pimpinan, Artanto mengungkap para penyidik masih mengebut pemberkasan kasus tersebut, terutama keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan tersangka. 

"Berkasnya kalau sudah lengkap nanti segera dikirim ke Jaksa guna dilakukan penelitian," terangnya. 

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin menyatakan, polisi melakukan cek lokasi penembakan untuk mengukur jarak penembakan dan kecepatan motor korban.

Menurutnya, ada beberapa saksi yang dilibatkan, seperti N dan MD yang membonceng Gamma.

"Dua korban penembakan AD dan SA juga diundang. AD tidak bisa hadir karena ada miskomunikasi. SA datang bersama bapaknya," terangnya.

Zainal berharap, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal yang dimaksud Zainal adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Korban yang dibunuh adalah anak dan pelaku adalah dewasa seorang anggota Polri jadi harus pakai UU perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman plus ada denda Rp3 miliar," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Polisi Ukur Kecepatan Peluru Aipda Robig Zaenudin yang Tembus ke Tubuh Pelajar Semarang.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas