Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang Ditangkap atas Kasus Uang Palsu

Berikut profil Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.Pd., M.Pd., Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang ditangkap polisi atas kasus uang palsu.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Falza Fuadina
zoom-in Profil Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang Ditangkap atas Kasus Uang Palsu
Tribun-Timur.com
Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.Pd., M.Pd. - Berikut profil Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang ditangkap polisi atas kasus uang palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.Pd., M.Pd. kini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Menilik laman ipi.fah.uin-alauddin.ac.id, Andi Ibrahim tercatat sebagai pengampu mata kuliah dasar-dasar organisasi informasi di UIN Alauddin.

Ia menempuh pendidikan S1 bidang Agama di UIN Alauddin pada 1995.

Pada 1998, Andi Ibrahim melanjutkan pendidikannya bidang Sastra di Universitas Indonesia.

Kemudian, ia menyelesaikan studi S2 di Universitas Negeri Malang pada 2002.

Andi Ibrahim mendapatkan gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar pada 2019.

Selain menjadi akademisi, ia kerap menjadi pembicara, salah satunya menjadi narasumber dalam Workshop Literasi Perpustakaan yang diselenggarakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Kamis (4/7/2024).

Diduga jadi Dalang Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Rekomendasi Untuk Anda

Andi Ibrahim menjadi sorotan setelah ditangkap oleh polisi lantaran diduga menjadi dalang sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 16 Desember 2024.

"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," ucap Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin, kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, 5 Pelaku Ditangkap di Mamuju, ASN Pemprov Sulbar Terlibat

Pihaknya mengatakan telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ucapnya.

Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya

Meski demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.

Pihak kampus juga memastikan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas