Bagaimana Produksi Uang Palsu di UIN Makassar Terungkap hingga 15 Orang Jadi Tersangka?
Produksi hingga peredaran uang palsu di UIN Makassar dilakukan dengan rapi. Adapun sosok sentral dari sindikat ini adalah Kepala Perpustakaan UIN.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Dikutip dari Tribun Toraja, terungkapnya sindikat ini setelah Polres Gowa menggerebek pabriknya yang berada di Gedung Perpustakan Kampus II UIN Alauddin Makassar yang berada di Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, penggerebekan yang dilakukan polisi itu ada awal mulanya.
Lalu bagaimana polisi akhirnya bisa mengungkap sindikat produksi dan peredaran uang palsu di lingkungan UIN Makassar tersebut?
Ada Pelaku Edarkan Uang Palsu Rp500 Ribu Awal Desember
Pengungkapan sindikat uang palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Setelah itu, polisi pun melakukan tindak lanjut dan penyelidikan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak menuturkan setelah penyelidikan dilakukan, pihaknya menangkap seorang pelaku di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada awal Desember 2024.
Reonald mengatakan pelaku itu ditangkap saat mencoba mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Uang Palsu yang Dicetak di UIN Alauddin Makassar Tidak Bisa Terdeteksi X-Ray, Polisi: Canggih
Setelah penangkapan tersebut, dia menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menggerebek UIN Makassar.
Ketika penggerebekan, polisi menemukan uang palsu dengan jumlah ratusan juta rupiah.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan yang senilai Rp 446.700.000. Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," jelas Reonald pada Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan uang palsu yang diproduksi tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada. Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel langsung," ujar Reonald.
100 Barang Bukti Disita, Termasuk Mesin Cetak Uang Palsu
Reonald mengatakan, dalam penggerebekan di Kampus II UIN Makassar tersebut, pihaknya menyita setidaknya 100 jenis barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu.
Adapun mesin cetak uang palsu itu berukuran besar dan berwarna hitam. Kini, mesin tersebut telah dipasangi garis polisi atau police line.
Barang bukti tersebut pun kini juga telah dibawa ke Mapolres Gowa dan ditutupi terpal.
15 Orang Jadi Tersangka, Ada Kepala Perpustakaan UIN Makassar
Polres Gowa kini sudah mengembangkan kasus produksi dan peredaran uang palsu tersebut.
Dalam perkembangannya, polisi sudah menetapkan 15 orang tersangka.
Bahkan, salah satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Selain kepala perpustakaan, Andi Ibrahim juga merupakan dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dia diduga menjadi pemilik pencetak uang palsu tersebut. Selain dirinya, adapula pegawai honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB (35).
Adapun Andi Ibrahim ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yang menjadi tempat mencetak uang palsu.
Tak cuma pegawai di UIN Makassar, ada dua tersangka berinisial TA (52) dan MMB (40) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan ditangkapnya TA dan MMB terjadi ketika MB dibawa ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Iya sudah diamankan empat orang, sekarang diperiksa oleh polisi," katanya.
Oleh polisi, MB diminta untuk menunjuk orang-orang yang telah menerima uang palsu.
Setelah itu, dia menunjuk TA dan tidak ditampik oleh yang bersangkutan.
Bahkan, dalam sindikat ini, polisi juga menangkap seorang penjahit pakaian berinisial IH (42) setelah memperoleh informasi dari MB.
Dikutip dari Tribun Makassar, IH rela membayar Rp 10 juta demi memperoleh uang palsu senilai Rp 20 juta.
Berdasarkan pengakuan IH, uang palsu itu juga dibagikan ke MMB dan seorang tersangka lainnya berinisial WY (32).
Adapun, MMB diberi Rp3,5 juta dan WY diberi Rp 3 juta. Sementara, uang palsu yang dibagikan dengan nominal Rp 20.000.
Cara Edarkan Uang Palsu
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menuturkan awal mula modus peredaran uang palsu ini terungkap lantaran adanya perintah dari Andi Ibrahim kepada MB untuk mencari jaringan di Kabupaten Mamuju.
Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi ASN di Pemprov Sulbar berinisial TA (52).
"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (17/2/2024).
Lalu, pelaku TA ini menjalankan perintah MB dengan mendatangi IH yang ada di Mamuju untuk menawarkan uang palsu itu.
"TA bilang ke tukang jahit ini IH, dia bilang siapkan uang Rp 10 juta dan akan dikembalikan Rp20 juta. Uang itu dari Makassar (UIN Makassar). Akhirnya IH itu menerima tawaran dari TA dan diserahkan lah itu uang palsu senilai Rp 20 juta," terang Herman.
Lanjut Herman menuturkan, setelah berhasil transaksi uang palsu dengan tukang jahit tersebut, MB kemudian memberikan uang (tanda terimakasih) kepada TA sebanyak Rp1 juta.
Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta dan wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.
"Akhirnya uang itu beredar (dibelanjakan) di Mamuju ke toko-toko swalayan. Uang palsu beredar itu ada sekitar Rp 9 juta di Mamuju," jelas Herman.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Toraja dengan judul "5 Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Berawal dari Temuan Rp 500 Ribu di Palangga" dan di Tribun Makassar dengan judul "Rp 1,5 M Uang Palsu UIN Sudah Beredar? Polisi Sita Rp 446 juta dari Rp 2M Dicetak di UIN Alauddin
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Toraja/Apriani Landa)(Tribun Makassar/Sakinah Sudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.