UM Sabet Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Komisi Informasi Pusat
Sebagai institusi yang inklusif, UM berkomitmen membangun pola kerja yang terbuka, baik di antara sesama warga institusi, maupun kepada publik
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Negeri Malang (UM) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Terbaik I kategori PTN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Jakarta, Selasa (17/12). Dalam penghargaan yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat itu, UM mendapat skor 98,97. Disusul Universitas Gajahmada (UGM) dengan skor 98,92, dan Universitas Airlangga dengan skor 98,77.
Prestasi ini menjadi capaian yang didapatkan oleh UM dalam tiga tahun berturut-turut. Selain itu, UM juga mendapat penghargaan khusus yang pertama kali dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI yang bernama Arkaya Wiwarta Prajanugraha. Penghargaan ini hanya diberikan kepada tiga badan publik terbaik secara nasional.
Arkaya Wiwarta Prajanugraha merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan atas komitmen, prakarsa, konsistensi, dan inovasi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini diberikan atas komitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi informatif. Komisi Informasi Pusat kali pertama memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik , yaitu Kemenpora, UM dan Bank BRI.
Proses penerimaan penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro kepada Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. "Saya bersyukur kerja keras teman-teman ini mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat. Kami jadikan keterbukaan ini sebagai langkah dalam membangun budaya transparansi yang lebih baik lagi," kata Hariyono.
Baca juga: Dorong Kesadaran Kesehatan Reproduksi, FK Universitas Negeri Malang Gelar PROTEKSI di SMKN 2 Malang
Hariyono menyebutkan keterbukaan informasi publik merupakan media, sekaligus sarana penting dalam membangun kepercayaan bersama. UM ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat luas dengan menjadikan institusi ini lebih terbuka dengan cara inklusif dan bukan ekslusif.
Sebagai institusi yang inklusif, UM berkomitmen membangun pola kerja yang terbuka, baik di antara sesama warga institusi, maupun kepada publik, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami harus merealisasikan transformasi institusi dari kesan institusi feodal dan tertutup menjadi institusi yang transformatif, terbuka, demokratis dan humanis. Transformasi ini mencerminkan ciri-ciri peradaban modern yang sejalan dengan nilai-nilai perkembangan ilmu pengetahuan," ujarnya.
Hariyono berharap apresiasi dari Komisi Informasi Pusat ini menjadi pemicu untuk terus merealisasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Dengan begitu, transformasi dari masyarakat yang tertutup menuju masyarakat yang lebih terbuka dan bertanggung jawab dapat diwujudkan secara bersama-sama. "Ilmu pengetahuan itu bisa muncul dalam aspek yang bersifat keterbukaan, dan itu tidak akan bisa terwujud dengan baik kalau institusi itu sendiri tidak mampu memberikan pola kehidupan organisasi yang terbuka. Dengan organisasi yang terbuka, kedudukan informasi itulah menjadi ciri dari organisasi yang sehat," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesguantoro mengatakan kualitas keterbukaan informasi publik pada tahun ini mengalami peningkatan. Pada 2023 terdapat 139 Badan Publik Informatif, lalu pada 2024 meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif. "Ada beberapa kemajuan yang dicapai dalam keterbukaan informasi publik di tahun 2024. Tahun ini kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang jumlahnya 323 yang terbagi dalam tujuh kategori," kata Donny Yoesguantoro.
Dari 363 Badan Publik (BP) yang dilakukan monitoring, terdapat 162 BP atau 44,63 persen dengan kualifikasi informatif. Terkhusus Kategori PTN, dari 149 PTN ada 35 PTN dengan kualifikasi Informatif, lima PTN kulaifikasi Menuju Informatif, tujuh PTN dengan kualifikasi Cukup Informatif, delapan PTN dengan kualifikasi Kurang Informatif, dan 94 PTN dengan kualifikasi Tidak Informatif.
"Terhadap Badan Publik yang tidak Informatif, Komisi Informasi Pusat wajib untuk menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bapak Presiden RI dan DPR RI, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.
Komisi Informasi Pusat telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepada 363 Badan Publik dari tujuh kategori, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.