Cegah Penyelundupan Barang Ekspor-Impor, 10 Alat Pemindai Peti Kemas Dipasang di Pelabuhan
Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.
Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
"Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya," ujar Askolani dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Tercatat, pada 2024 jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143.
Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Ia menyebut, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus.
Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelah sebelumnya di tahun 2023 hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan.
Dari jumlah di tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Mulai Desember 2024, telah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.