Kajati NTB Minta Pihak Lapas Siapkan Ruangan Khusus Disabilitas, Agus Buntung Segera Dipenjara?
Pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat diminta untuk menyiapkan ruangan khusus penyandang disabilitas. Agus Buntung segera dutahan?
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan wanita di Mataram, NTB sepertinya tak lama akan dijebloskan ke penjara.
Tanda-tanda Agus Buntung bakal menjadi tahanan Lapas terlihat saat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Kenapa Agus Buntung Selalu Pakai Almamater Kampus Biru Tua saat Rekonstruksi?
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Enen, Senin (16/12/2024).
Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
Baca juga: Agus Buntung Klaim Rekaman Suaranya yang Viral Bukan Manipulasi tapi Motivasi: Saya Beri Semangat
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk disitu," kata Joko, Selasa (17/12/2024).
Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabili berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.
Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.
"Ada warga binaan yang menjadi pendamping, misalnya untuk membuka celana dan sebagainya," kata Joko.
Sebelumnya Polda NTB sudah melakukan perpanjangan status tahanan rumah selama 40 hari kedepan, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sembilan saksi dugaan pelecehan seksual tesebut.
17 Korban
Terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan modus operandi Agus Buntung yang memanfaatkan rasa iba korban.
Agus diduga mendekati korban yang sedang merasa terpuruk, menggali informasi pribadi, lalu mengancam untuk membawa mereka ke homestay dengan cara yang sangat manipulatif.
Baca juga: Polda NTB Dalami Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung, 17 Korban Melapor Termasuk Anak di Bawah Umur
Sejumlah korban bahkan telah memberikan bukti video sebagai bukti aksi pelecehan tersebut.
"Agus memilih korban yang tampak sendirian dan sedang dalam keadaan emosional. Dari sana, dia mulai menggali informasi pribadi yang sensitif dan menjadikannya alat pemaksaan," jelas Joko, Jumat (13/12/2024).
Di sisi lain, Joko Jumadi mengungkapkan bahwa beberapa korban merasa terancam oleh Agus dan tidak bisa berteriak saat berada di homestay.
"Agus mengancam akan menggerebek dan menikahkan mereka jika berteriak, sebuah ancaman yang cukup menakutkan, terutama di Lombok," tambah Joko.
I Gusti Ayu Aripadni, ibu Agus, dengan tegas membantah bahwa anaknya terlibat dalam kejahatan ini.
Ia percaya Agus tidak mungkin melakukan tindakan tersebut, mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam aktivitas sehari-hari.
"Saya yang bantu dia makan dan mandi. Anak saya tidak bisa melakukannya sendiri," ujar I Gusti Ayu.
Namun, meskipun ibu Agus membela, kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus ini.
Agus, yang kini didampingi oleh 18 pengacara, mengklaim bahwa masalah ini berawal dari ketidakmampuan dirinya mengembalikan uang sewa homestay yang dijanjikan.
Polda NTB kini tengah mendalami lebih dalam kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
Sejumlah korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum untuk membuat laporan resmi.
Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kompak Satu Suara dengan Agus Buntung, Ibunda Tegaskan Anaknya Tak Punya Ilmu Hitam
18 Pengacara Bela Agus Buntung
Dalam perkara ini, Agus Buntung dibantu 18 pengacara dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Agus Buntung, Aminuddin, Selasa (10/12/2024).
"Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus, " ucap Aminuddin.
Sejauh ini, kata Aminuddin, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan di persidangan nanti. (Tribunnews.com/TribunLombok)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.