Tabiat ASN Sulbar Tersangka Uang Palsu UIN Makassar Terungkap: Kerap Bolos Kerja, Bakal Dipecat
Tersangka yang merupakan ASN Pemprov Sulbar memiliki tabiat buruk selama bekerja. Dia kerap membolos dan pergi ke kantor hanya untuk presensi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Tabiat Muhammad Manggabarani atau MMB, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi salah satu tersangka kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terungkap.
Sebagai informasi, Manggabarani merupakan staf Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominopers) Pemprov Sulbar.
Adapun kelakuan Manggabarani dibongkar oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta.
Dikutip dari Tribun Timur, Manggabarani, kata Suhamta, memang dikenal sebagai ASN yang bermasalah.
Suhamta mengungkapkan Manggabarani pernah disanksi tegas olehnya berupa pembekuan gaji lantaran malas pergi ke kantor.
Dia mengatakan sanksi itu dijatuhkan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Kedisplinan BKD Pemprov Sulbar.
"Waktu saya menjabat sebagai kepala bidang kedisiplinan ASN, kami membekukan gajinya. Saya bahkan sempat berbicara langsung untuk memberinya nasehat, tetapi sepertinya tidak ada perubahan," ujar Suhamta, Rabu (18/12/2024).
Ungkapan yang sama juga disampaikan bos Manggabarani, Ridwan, yang merupakan Kepala Bidang E-Goverment Diskominfopers Pemprov Sulbar.
Ridwan menuturkan Manggabarani pergi ke kantor hanya untuk presensi saja. Setelah melakukannya, dia langsung pergi dan membolos.
Baca juga: Bagaimana Produksi Uang Palsu di UIN Makassar Terungkap hingga 15 Orang Jadi Tersangka?
Adapun tindakan indisipliner Manggabarani sudah berujung teguran dan pembinaan.
"Kami sudah berulang kali memberikan teguran, bahkan secara resmi terakhir kali pada Juli 2024. Kami juga mencoba membina dengan memindahkannya ke tugas lapangan, tetapi hasilnya tetap mengecewakan," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan Manggabarani juga kerap meminta izin sakit meski jarang terlihat di kantor.
Presensi Manggabarani tercatat minim sudah sejak awal tahun ini dan puncaknya pada Februari 2024.
Bakal Dipecat setelah Putusan Pengadilan Inkracht
Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin berjanji bakal memberikan sanksi kepada Manggabarani setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, dia menghormati segala proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) kepada salah satu anak buahnya itu.
"Tetapi itu, harus dilakukan setelah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kita menghormati proses ini dana tentu ini menjadi peringatan bagi kita semua, pegawai itu menjaga perilaku dan etika berorganisasi,"
"Tanggung jawab kita sebagai ASN itu tiga lebih lebih besar daripada masyarakat pada umumnya karena kita bekerja digaji oleh negara," kata Baharuddin.
Baharuddin mengatakan tidak akan ragu untuk memecat Manggabarani jika memang terbukti dalam peredaran uang palsu di UIN Makassar.
"Nantinya saya tidak ragu-ragu merekomendasikan pemecatan, tetapi setelah inkrahct," katanya.
Sebagai informasi, Manggabarani ditangkap oleh Polres Mamuju pada Senin malam (16/12/2024).
Ia ditangkap polisi bersama empat tersangka lainnya, yang diduga bagian dari jaringan pengedar uang palsu.
Polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp11 juta.
Kelima pelaku lainnya yang ditangkap adalah MB (35), seorang staf honorer UIN Makassar; TA (52), ASN Pemprov Sulbar; IH (42) dan WY (32), keduanya wiraswasta.
Awal Mula Kasus Terungkap, Ada Pelaku Edarkan Uang Palsu Rp500 Ribu
Dikutip dari Tribun Toraja, pengungkapan sindikat uang palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Setelah itu, polisi pun melakukan tindak lanjut dan penyelidikan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak menuturkan setelah penyelidikan dilakukan, pihaknya menangkap seorang pelaku di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada awal Desember 2024.
Reonald mengatakan pelaku itu ditangkap saat mencoba mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu.
Setelah penangkapan tersebut, dia menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menggerebek UIN Makassar.
Ketika penggerebekan, polisi menemukan uang palsu dengan jumlah ratusan juta rupiah.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan yang senilai Rp 446.700.000. Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," jelas Reonald pada Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan uang palsu yang diproduksi tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada. Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel langsung," ujar Reonald.
Baca juga: Profil Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang Ditangkap atas Kasus Uang Palsu
Reonald mengatakan, dalam penggerebekan di Kampus II UIN Makassar tersebut, pihaknya menyita setidaknya 100 jenis barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu.
Adapun mesin cetak uang palsu itu berukuran besar dan berwarna hitam. Kini, mesin tersebut telah dipasangi garis polisi atau police line.
Barang bukti tersebut pun kini juga telah dibawa ke Mapolres Gowa dan ditutupi terpal.
Di sisi lain, polisi sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Diduga Andi Ibrahim merupakan inisiator peredaran uang palsu di UIN Makassar.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul "Kelakuan Buruk Manggabarani ASN Sulbar Sebelum Ditangkap Gegara Uang Palsu, Pimpinan Tak Ampuni Lagi" dan di Tribun Toraja dengan judul "5 Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Berawal dari Temuan Rp 500 Ribu di Palangga"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Ansar)(Tribun Toraja/Apriani Landa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.