Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka penganiayaan siswa SMP di Boyolali bertambah menjadi 13 orang. 5 emak-emak termasuk bu RT jadi tersangka usai menampar korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Tribunnews
Terkuak Tampang kedelapan tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 12 tahun berinsial KM di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima emak-emak di Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu.

Total ada 13 tersangka yang diamankan, termasuk Ketua RT dan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti aksi penganiayaan sehingga menetapkan Bu RT dan empat emak-emak lainnya sebagai tersangka.

"Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya, Selasa (17/12/2024). 

Proses gelar perkara telah dilakukan dan terungkap kelima emak-emak menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban. 

Kelima emak-emak sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/12/2024).

Berita Rekomendasi

"Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa," tambahnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Iptu Joko Purwadi menyatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Lantaran korban masih di bawah umur, para tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak. 

Baca juga: Video Tampang 8 Tersangka Aniaya Bocah di Boyolali, Oknum Sipir Rutan hingga Pak RT Berbaju Tahanan

"Kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.

Motif Penganiayaan

Polres Boyolali menghadirkan delapan tersangka termasuk ketua RT dalam konferensi pers kasus penganiayaan siswa SMP pada Jumat (13/12/2024).

Ketua RT yang berstatus tersangka bernama Agus, sedangkan tersangka lain yakni Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas