Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka
Polda Kalteng mengungkap peran H, saksi yang ikut bongkar kasus pembunuhan oleh Brigadir AK, namun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - H, sopir taksi online sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK di Kalimantan Tengah (Kalteng), turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap H pun menuai sorotan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan peran H dalam kasus tersebut.
Melansir TribunKalteng.com, Erlan mengatakan, Brigadir AK dan H sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.
Keterlibatan H dalam kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK bermula dari pertemuan keduanya pada Selasa (26/11/2024).
Dalam pertemuan itu, H sempat memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.
Setelah Brigadir AK membunuh korban berinisial B, H membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.
"Saudara H juga bersama-sama saudara A (Brigadir AK) membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai," kata Erlan.
Selain itu, H juga disebut membuang karpet mobil ke sebuah sungai yang beada di Jalan Katingan-Palangka Raya.
Selanjutnya, H mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Brigadir AK.
Kemudian, H membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut.
Baca juga: Peran Haryono Sopir Taksi Online yang Jadi Tersangka usai Laporkan Kasus Polisi Kalteng Bunuh Warga
Namun, Erlan tak merinci apa saja muatan di mobil tersebut.
"Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikap lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut," urai Erlan.
Selain itu, H juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian di Palangka Raya.
Saat hendak mencuci mobil, H menyampaikan mobil itu bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.
Lalu, H mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker.
"Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti," bebernya.
Setelahnya, Brigadir AK mengirim uang senilai Rp15 juta kepada H sebagai uang tutup mulut.
Uang itu berasal dari hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari korban B.
Namun, selang beberapa hari, H mengembalikan uang itu kepada Brigadir AK, namun jumlahnya tak penuh, yakni Rp11,5 juta.
Kronologi Versi H
H sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang istri, Yuliani.
Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.
H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.
Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.
Baca juga: Sopir Ekspedisi Dibunuh di Kalteng, Keluarga Korban Baru Tahu Pelakunya Polisi dari Berita
Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).
H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.
Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.
Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.
Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir," katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.
Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya."
"Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," tandasnya.
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.
Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.
Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," bebernya.
Baca juga: Wajah Brigadir Anton, Polisi yang Tembak Mati Warga dan Curi Mobil di Kalteng, DPR: Melebihi Mafioso
Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.
Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.
Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.
Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.
"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil."
"Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," paparnya.
Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.
Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.
Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik."
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya, Senin.
Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.
"Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.