Uang Palsu UIN Makassar Sempat Disebut Canggih, BI: Tidak Bisa Masuk ATM
Deputi BI Sulsel, Edy mengatakan, uang palsu yang dicetak di UIN Makassar meski canggih tapi tak bisa masuk ke ATM setor tunai
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Uang palsu yang dicetak di Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan sebelumnya disebut canggih oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ia menuturkan bahwa mesin cetak yang disita juga canggih.
Reonald menuturkan, uang palsu yang dicetak dalam pecahan seratus ribu rupiah ini sulit terdeteksi alat X-Ray.
"Pengembangan ini kami harus melibatkan beberapa bank karena uang palsu yang dicetak terbilang canggih,"
"Kami juga harus bekerja sama dengan salah satu kampus negeri di Kabupaten Gowa, sebab uang palsu ini diproduksi di dalam kampus," jelas Reonald Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Sulsel, Edy Kristianto menjelaskan bahwa uang palsu tersebut tak bisa masuk ke mesin ATM.
Mengutip Tribun-Timur.com, dalam mesin ATM terdapat sensor khusus yang akan otomatis menolak uang palsu.
"Untuk ATM setor tunai paling susah dimasukkin (uang palsu) karena selain kontrol manusia juga ada kontrol sensor jadi ketolak," jelasnya.
Ia menegaskan, pihak BI akan bekerja maksimal untuk ikut membantu menangani kasus peredaran uang palsu ini.
Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap 17 tersangka kasus peredaran uang palsu ini.
Baca juga: Profil dan Harta Prof Hamdan, Sosok Penting di Balik Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
17 tersangka ini diringkus di lokasi berbeda, di antaranya Gowa, Makassar, Wajo, Mamuju Sulawesi Barat.
Selain itu, masih ada tiga orang lagi yang kini buron.
Tiga orang tersebut pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.
Barang Bukti Triliunan Rupiah Disita
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan 17 orang, termasuk dua pegawai bank plat merah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.