Iwan Henry Wardhana
Profil Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta yang dinonaktifkan per 19 Desember 2024 buntut kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dikutip dari TribunJakarta.com, ia mengaku kesuksesannya diraih lewat tekad kuat dan kerja keras, tanpa bergantung pada keberuntungan. Bahkan, ia pernah meraih kenaikan pangkat istimewa sebanyak empat kali.
Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk Iwan Henry Wardhana sebagai Kadis Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan mekanisme hukum yang harus dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran pada Rabu (18/12/2024).
Dalam penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
"(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2024) malam.
Baca juga: Profil Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana yang Dilantik Anies Baswedan Tahun 2020
Hal ini dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Penggeledahan tepatnya di ruang Kepala Dinas Kebudayaan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan aktivitas anggaran ini tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di beberapa lokasi lainnya.
"Informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta)," jelasnya.
Harta Kekayaan
Iwan Henry Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,6 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 27 Februari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.