Fakta Video Syur Perwira Polisi Tidur Bareng Istri Orang di Maros Sulsel, Terjadi Tahun 2019
Oknum perwira polisi yang berdinas di Polres Maros, Sulawesi Selatan, Ipda RN kini menjalani penempatan khusus (Patsus) karena video syur.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Oknum perwira polisi yang berdinas di Polres Maros, Sulawesi Selatan, Ipda RN kini menjalani penempatan khusus (Patsus) setelah video syurnya bersama istri orang tersebar di media sosial.
Bukan hanya satu video yang tersebar, ada beberapa video syur yang merekam adegan panas Ipda RN.
Mulai dari video call syur hingga aksi panas yang menunjukkan layaknya hubungan suami istri.
Dalam satu video berdurasi 3,58 menit yang tersebar terlihat seorang pria dan wanita melakukan adegan layaknya suami-istri
Disebut-sebut pemeran perempuan dalam video tersebut istri seorang pengusaha.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Ipda RN saat ini diproses Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan terkait video syur tersebut.
Baca juga: Ipda RN Ditahan Polda Sulsel usai Video Syur dengan Istri Orang Tersebar
“Yang bersangkutan saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel,” kata AKBP Douglas kepada Tribuntimur.com lewat WhatsApp, Selasa (24/12/2024).
Meskipun pihaknya saat ini belum menerima laporan resmi terkait kasus asusila tersebut, polisi berkomitmen untuk proaktif dalam melakukan pemeriksaan bersama dengan Propam Polda Sulsel.
“Polres Maros akan proaktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel tersebut bersama dengan Propam Polda Sulsel,” ujarnya.
Baca juga: Kronologis Remaja Perempuan di Sumut Jadi Tersangka Usai Dituduh Sebar Video Syur Anak Pejabat
Ia menekankan pihaknya akan kembali mengingatkan seluruh jajaran Polres Maros untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Agar tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tutupnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan berlaku jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa oknum tersebut benar-benar melakukan pelanggaran.
Namun, saat ini oknum tersebut belum dicopot dari jabatannya.
“Untuk sanksinya akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.