Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Tersangka Kasus Skincare Merkuri di Makassar Tak Ditahan? Ini Kata Polda Sulsel

Keputusan Polda Sulsel tidak menahan tersangka skincare jadi sorotan masyarakat.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mengapa Tersangka Kasus Skincare Merkuri di Makassar Tak Ditahan? Ini Kata Polda Sulsel
TribunTimur/HO
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tiga tersangka kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, yakni Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, masih menjadi sorotan publik.

Kasus ini menggemparkan masyarakat pada pekan kedua November 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, proses penanganan kasus ini terus berjalan.

"Jadi, sekarang masalah skincare berkasnya sudah di kejaksaan," kata Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di sela pemantauan Misa Natal di Gereja Katedral, Jl Kajaolalido, Makassar, Selasa (24/12/2024) malam.

Meskipun berkas telah dikirim ke kejaksaan, Didik menjelaskan beberapa berkas sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Namun, saat ini, berkas tersebut sudah dilengkapi.

Didik menjelaskan, alasan para tersangka tidak ditahan karena penyidik merasa penahanan belum diperlukan.

Berita Rekomendasi

“Memang sejak awal tidak ada penahanan, tinggal menunggu P21 dan tahap dua. Proses ini terus berjalan,” jelasnya.

Tersangka Tak Ditahan Menjadi Sorotan

Keputusan Polda Sulsel untuk tidak menahan tiga tersangka kasus skincare berbahaya ini memicu perbincangan di publik dan media sosial.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengkritik keputusan tersebut.

Baca juga: Mira Hayati Tak Ditahan Karena Hamil Skincare Merkuri Miliknya Masih Dijual Bebas Tapi Banting Harga

Ia menilai terdapat perlakuan berbeda dari penyidik Polda Sulsel dalam menangani kasus ini dibandingkan kasus lainnya.

Ia mencontohkan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya. 

Meski DY sedang hamil lima bulan, penyidik langsung menahannya. 

Setelah itu, LBH Makassar mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya disetujui.

Azis berpendapat kewenangan penyidik dalam menentukan penahanan terkesan subjektif.

“Seringkali penyidik tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi atau fisik para tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan indikator yang digunakan polisi dalam memutuskan penahanan tersangka.

“Kami mengkritik tidak adanya indikator jelas yang diterapkan polisi dalam memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan,” tambahnya.

Azis mempertanyakan mengapa ketiga tersangka kasus skincare berbahaya yang diduga memiliki banyak korban tidak ditahan.

“Kasus skincare ini banyak korbannya. Mengapa mereka tidak ditahan? Ini menjadi pertanyaan publik,” tegasnya.

Ia meminta Propam Polda Sulsel untuk mengawasi keputusan penyidik dalam penangguhan penahanan ini.

“Propam harus turun tangan untuk memastikan alasan di balik keputusan ini,” tutup Azis.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Fenny Frans, Agus? Hingga Kini Tersangka Tak Ditahan

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas