Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma, Kaprodi Minta Uang hingga Senior Lakukan Bullying

Polisi bongkar peran ketiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang. Ada yang bertugas meminta uang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma, Kaprodi Minta Uang hingga Senior Lakukan Bullying
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) dokter Aulia Risma Lestari dan (Kanan) Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerasan. Polisi bongkar peran ketiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang. Ada yang bertugas meminta uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Dari tiga tersangka, satu di antaranya seorang pria berinisial TEN yang merupakan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip.

Lalu, dua lainnya berinisial SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban.

Ketiga punya peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma.

Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, mereka semua merupakan senior korban.

"Iya ada tiga tersangka, para senior korban," ujar Kombes Artanto, Selasa (24/12/2024).

Mengutip TribunJateng.com, ketiganya dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.

Baca juga: Polisi Sita Rp97 Juta dari 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.

Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas