Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Polisi Diduga Tiduri Istri Orang di Maros, Terjadi 2019, sang Oknum Kini Ditahan

Ipda RN, oknum polisi di Sulawesi Selatan diduga tiduri istri orang, video asusila keduanya viral di media sosial.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Viral Video Polisi Diduga Tiduri Istri Orang di Maros, Terjadi 2019, sang Oknum Kini Ditahan
Tribun Video
Ilustrasi video asusila - Ipda RN, oknum polisi di Sulawesi Selatan diduga tiduri istri orang, video asusila keduanya viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Video oknum polisi jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuat asusila dengan istri orang, viral di media sosial.

Sang oknum disebut berinisial RN berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang bertugas di salah satu polres.

Sementara, si perempuan disebut istri seorang pengusaha, melansir TribunMakassar.com.

Dalam video berdurasi 3,58 menit yang beredar, keduanya tampak melakukan hubungan suami istri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan video viral tersebut.

Dikatakan Didik, oknum polisi itu kini telah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel untuk diperiksa.

"Iya sudah diamankan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Propam Polda Sulsel telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut.

Ipda RN kini ditahan di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham mengatakan, aksi asusila RN dengan istri orang itu dilakukan lima tahun silam.

"Malam ini sudah kita patsus yang bersangkutan. Itu kejadiannya 2019," katanya, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Fakta Video Syur Perwira Polisi Tidur Bareng Istri Orang di Maros Sulsel,  Terjadi Tahun 2019

Penahanan terhadap Ipda RN ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain itu, penahanan ini juga merupakan komitmen Bidpropam Polda Sulsel dalam menindak oknum polisi 'nakal'.

"Komitmen kami Bidpropam akan proses semua anggota yang bersalah. Baik disiplin, kode etik maupun pidana," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas