Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Kasus Pemerasan dr Aulia Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Khawatir

Kuasa hukum dr Aulia Risma Lestari merasa khawatir karena tiga tersangka masih belum ditahan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 3 Tersangka Kasus Pemerasan dr Aulia Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Khawatir
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari belum ditahan pihak kepolisian.

Ketiganya yakni TEN selaku kaprodi, lalu SM yang merupakan staf prodi, dan ZYA, senior korban.

Hal ini pun membuat kuasa hukum korban, Misyal Ahmad merasa khawatir.

"Jadi saya berharap untuk pihak polda untuk melakukan penahanan guna menjaga supaya tidak ada barang-barang lainnya yang bisa dihilangkan atau mereka mengulang kembali," ungkap Misyal, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, keluarga korban berhak mengajukan permohonan supaya ketiga tersangka segera ditahan Polda Jateng.

"Yang dilakukan adalah kejahatan yang mengkhawatirkan, yang dapat menghilangkan barang bukti mengingat prosesnya cukup lama," tambahnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menuturkan ketiganya belum ditahan meski sudah ditetapkan jadi tersangka karena masih menunggu keputusan dari penyidik.

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunJateng.com, ketiganya juga dinilai kooperatif, sehingga kini belum ditahan.

"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," lanjutnya.

Mengutip TribunJateng.com, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.

Baca juga: Kenapa 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polda Jateng

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.

Artanto juga menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas