Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Belum Ditahan, Undip dan IDI Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka

Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pemerasan dokter Aulia. Pihak Undip bantah ada pemerasan dan akan beri bantuan hukum.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Belum Ditahan, Undip dan IDI Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) dokter Aulia Risma Lestari dan (Kanan) Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerasan. 

Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.

"Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menyatakan ketiga tersangka tidak bersalah dan kampus akan memberikan pendampingan hukum.

Baca juga: Kaprodi Anestesiologi FK Undip dan Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Terancam 9 Tahun Penjara

"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," tegasnya, Rabu (25/12/2024).

Ketiga tersangka telah berkonsultasi tentang status hukum mereka.

"Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus," sambungnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua IDI Jateng Telogo Wismo Agung Durmanto yang akan mendampingi proses hukum dokter TEN dan ZYA.

Berita Rekomendasi

Meski dokter Aulia tercatat sebagai anggota IDI, keluarganya tak membuat laporan kepada pengurus IDI.

"Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu," katanya.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil IDI sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

"Soal membantunya sampai di ranah mana, itu terserah yang bersangkutan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Kuasa Hukum: Segera Ditahan!

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas