Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam

Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan mantan prajurit.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam
Tribunmedan.com/ Alfiansyah
Panglima Kodam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap mantan TNI AD bernama Andreas Rurystein Sianipar di Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara.

Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto saat ini Serka Holmes Sitompul sedang menjalani proses hukum di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.

"Kita sudah lakukan, yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan kita sudah lakukan penahanan, karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," kata Rio kepada Tribun Medan, Jumat (27/12/2024).

Menurut dia, setelah menjalani pemeriksaan Serka Holmes Sitompul terbukti telah mendalangi penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

"Karena sudah ada saksi, ada bukti menguat maka di tahan dan diproses hukum. Statusnya tersangka. Sudah dua minggu lalu ditahan di Pomdam," ujarnya.

Ia menyampaikan, anggotanya tersebut terbukti telah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap korban diduga karena permasalahan bisnis rental mobil milik pelaku yang diduga hilang di tangan korban.

"Perannya sebagai pelaku. Iya Otak pelaku. Motifnya masalahnya nanti dijelasin, yang jelas ada awalnya kesalahpahaman lah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan," ujarnya.

Baca juga: Motif Penculikan dan Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Serka Holmes Diduga Pelaku Utama

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, atas perbuatannya itu Serka Holmes Sitompul dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas setelah diduga diculik dan disiksa sejak 8 Desember 2024.

Jasad korban ditemukan di kubangan Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03.00 pagi.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatikan karena tangan dan mulutnya dalam kondisi terikat menggunakan lakban.

Baca juga: Peran Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Korban Hilang 14 Hari

Adik kandung korban, Anggito Sianipar mengatakan, terduga pelaku yang membunuh abangnya adalah Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan bersama sejumlah warga sipil lainnya.

Sebab, kata Anggito, pada 8 Desember lalu abangnya dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul yang berada di asrama TNI Abdul H Nasution, Jalan Medan-Binjai.

Di tempat tersebut, korban diduga digebuki dan dibacok oknum TNI dan warga sipil.

Setelah itu, Andreas dibawa ke sebuah kandang sapi dan diduga kembali dihajar.

Hal ini, diketahui Anggito dari rekaman video amatir yang diperolehnya dari seseorang.

"Dianiaya di rumah dinasnya, berawal dari situ. dan lanjut dianiaya di kandang lembu di area asrama Abdul Hamid itu juga," kata Anggito, diwawancarai di RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (21/12/2024).

Anggito mengatakan, berdasarkan pengakuan warga sipil yang sudah diamankan karena terlibat, setelah abangnya dibawa ke kandang sapi, kemudian diangkut ke dalam mobil.

Saat diangkut ke mobil, tangan dan mulut korban sudah diikat menggunakan lakban.

Setelah itu, korban dibawa Serka Holmes Sitompul sendirian entah kemana.

"Pelaku sipil hanya mentok di kandang sapi, setelah diangkat ke mobil, mereka tidak mengetahuinya dibawa kemana sama Holmes. Di kandang lembu, kaki tangan diikat, lalu dimasukkan ke mobil," ujarnya.

Terkait kasus ini, Anggito telah melapor ke Polrestabes Medan karena ada keterlibatan warga sipil dan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan karena terlibat Serda Holmes Sitompul.

Di Polrestabes Medan, lanjutnya, ada empat warga sipil yang sudah ditangkap.

Mereka semua mengaku disuruh Serda Holmes menjemput korban.

"Kemarin pelaku sipil sudah mengakui perbuatannya. Namun waktu dipertemukan sama si Holmes, si Holmes ini selalu membantah, mengaku tidak mengenali pelaku sipil ini padahal dia yang menyuruh," ujarnya.

Sementara itu, Polrestabes Medan telah menangkap tiga warga sipil terkait pembunuhan Andreas Sianipar.

Ketiganya yaitu, CJS (23), berperan menjemput korban dan MFIH (25) melakukan penganiayaan, serta FA (37) juga menganiaya korban, menendang, serta menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan.

Selain itu, ada juga satu terduga pelaku yang masih diburu.

Kemudian, untuk personel TNI bernama Serka Holmes Sitompul diserahkan penanganannya ke Pomdam I Bukit Barisan karena personel TNI aktif.

"Kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan 3 orang tersangka, dan satu orang tersangka lagi masih dalam proses pencarian," kata Kombes Gidion Arif, Sabtu (21/12/2024).

Gidion menyebut, Andreas Sianipar diculik dan disekap di rumah dinas Serka Holmes Sitompul di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution di Jalan Binjai, Km 10, Kecamatan Sunggal pada Minggu 8 Desember lalu.

Tapi Polisi baru menerima laporan resmi pada 11 Desember 2024 dari keluarga korban.

Setelah dibawa, korban dianiaya para pelaku di rumah dinas Serka Holmes, lalu dibawa ke kandang sapi dan kembali dianiaya.

Selanjutnya, pada 18 Desember Polisi menangkap tiga orang tersangka berdasarkan keterangan saksi yang melihat.

Tiga warga sipil ini mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga tewas diduga disuruh Serka Holmes Sitompul.

Kemudian, bersama personel Polisi Militer memeriksa Serka Holmes Sitompul dan didapat pengakuan jasad korban sudah dibuang ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Penemuan jenazah atas keterangan dari salah satu tersangka," ujarnya.

Gidion pun mengungkap penyebab kematian Andreas Sianipar bukan akibat luka tusuk.

Adapun hasil autopsi awal, korban tewas akibat kehabisan nafas karena hidung dan mulut dilakban.

Kemudian, lehernya dijerat diduga menggunakan kabel.

"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernafas," ucapnya.

Sedangkan luka yang dialami korban dan kondisi saat ditemukan yakni tangannya terikat kabel Telkom, kepala, mata, mulut, dan hidung ditutup.

Pada bagian mulut, tangan, punggung korban memar akibat dihantam menggunakan benda tumpul.

"luka pada tangannya karena terikat kabel Telkom, kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," ucapnya.

Penulis: Alfiansyah

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dalangi Penculikan dan Pembunuhan Mantan TNI AD, Serka Holmes Sitompul Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas