Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam

Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan mantan prajurit.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam
Tribunmedan.com/ Alfiansyah
Panglima Kodam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap mantan TNI AD bernama Andreas Rurystein Sianipar di Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara.

Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto saat ini Serka Holmes Sitompul sedang menjalani proses hukum di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.

"Kita sudah lakukan, yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan kita sudah lakukan penahanan, karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," kata Rio kepada Tribun Medan, Jumat (27/12/2024).

Menurut dia, setelah menjalani pemeriksaan Serka Holmes Sitompul terbukti telah mendalangi penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

"Karena sudah ada saksi, ada bukti menguat maka di tahan dan diproses hukum. Statusnya tersangka. Sudah dua minggu lalu ditahan di Pomdam," ujarnya.

Ia menyampaikan, anggotanya tersebut terbukti telah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap korban diduga karena permasalahan bisnis rental mobil milik pelaku yang diduga hilang di tangan korban.

"Perannya sebagai pelaku. Iya Otak pelaku. Motifnya masalahnya nanti dijelasin, yang jelas ada awalnya kesalahpahaman lah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan," ujarnya.

Baca juga: Motif Penculikan dan Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Serka Holmes Diduga Pelaku Utama

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, atas perbuatannya itu Serka Holmes Sitompul dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas setelah diduga diculik dan disiksa sejak 8 Desember 2024.

Jasad korban ditemukan di kubangan Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03.00 pagi.

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatikan karena tangan dan mulutnya dalam kondisi terikat menggunakan lakban.

Baca juga: Peran Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Korban Hilang 14 Hari

Adik kandung korban, Anggito Sianipar mengatakan, terduga pelaku yang membunuh abangnya adalah Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan bersama sejumlah warga sipil lainnya.

Sebab, kata Anggito, pada 8 Desember lalu abangnya dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul yang berada di asrama TNI Abdul H Nasution, Jalan Medan-Binjai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas