Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam

Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan mantan prajurit.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam
Tribunmedan.com/ Alfiansyah
Panglima Kodam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto. 

Di tempat tersebut, korban diduga digebuki dan dibacok oknum TNI dan warga sipil.

Setelah itu, Andreas dibawa ke sebuah kandang sapi dan diduga kembali dihajar.

Hal ini, diketahui Anggito dari rekaman video amatir yang diperolehnya dari seseorang.

"Dianiaya di rumah dinasnya, berawal dari situ. dan lanjut dianiaya di kandang lembu di area asrama Abdul Hamid itu juga," kata Anggito, diwawancarai di RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (21/12/2024).

Anggito mengatakan, berdasarkan pengakuan warga sipil yang sudah diamankan karena terlibat, setelah abangnya dibawa ke kandang sapi, kemudian diangkut ke dalam mobil.

Saat diangkut ke mobil, tangan dan mulut korban sudah diikat menggunakan lakban.

Setelah itu, korban dibawa Serka Holmes Sitompul sendirian entah kemana.

Berita Rekomendasi

"Pelaku sipil hanya mentok di kandang sapi, setelah diangkat ke mobil, mereka tidak mengetahuinya dibawa kemana sama Holmes. Di kandang lembu, kaki tangan diikat, lalu dimasukkan ke mobil," ujarnya.

Terkait kasus ini, Anggito telah melapor ke Polrestabes Medan karena ada keterlibatan warga sipil dan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan karena terlibat Serda Holmes Sitompul.

Di Polrestabes Medan, lanjutnya, ada empat warga sipil yang sudah ditangkap.

Mereka semua mengaku disuruh Serda Holmes menjemput korban.

"Kemarin pelaku sipil sudah mengakui perbuatannya. Namun waktu dipertemukan sama si Holmes, si Holmes ini selalu membantah, mengaku tidak mengenali pelaku sipil ini padahal dia yang menyuruh," ujarnya.

Sementara itu, Polrestabes Medan telah menangkap tiga warga sipil terkait pembunuhan Andreas Sianipar.

Ketiganya yaitu, CJS (23), berperan menjemput korban dan MFIH (25) melakukan penganiayaan, serta FA (37) juga menganiaya korban, menendang, serta menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas