Serka Holmes Otak Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut Terancam Hukuman Mati, Motif Diungkap Pangdam
Serka Holmes Sitompul personel TNI yang berdinas di Kodam I/Bukti Barisan terancam hukuman mati atas kasus penculikan dan pembunuhan mantan prajurit.
Editor: Adi Suhendi
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan.
Selain itu, ada juga satu terduga pelaku yang masih diburu.
Kemudian, untuk personel TNI bernama Serka Holmes Sitompul diserahkan penanganannya ke Pomdam I Bukit Barisan karena personel TNI aktif.
"Kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan 3 orang tersangka, dan satu orang tersangka lagi masih dalam proses pencarian," kata Kombes Gidion Arif, Sabtu (21/12/2024).
Gidion menyebut, Andreas Sianipar diculik dan disekap di rumah dinas Serka Holmes Sitompul di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution di Jalan Binjai, Km 10, Kecamatan Sunggal pada Minggu 8 Desember lalu.
Tapi Polisi baru menerima laporan resmi pada 11 Desember 2024 dari keluarga korban.
Setelah dibawa, korban dianiaya para pelaku di rumah dinas Serka Holmes, lalu dibawa ke kandang sapi dan kembali dianiaya.
Selanjutnya, pada 18 Desember Polisi menangkap tiga orang tersangka berdasarkan keterangan saksi yang melihat.
Tiga warga sipil ini mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga tewas diduga disuruh Serka Holmes Sitompul.
Kemudian, bersama personel Polisi Militer memeriksa Serka Holmes Sitompul dan didapat pengakuan jasad korban sudah dibuang ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Penemuan jenazah atas keterangan dari salah satu tersangka," ujarnya.
Gidion pun mengungkap penyebab kematian Andreas Sianipar bukan akibat luka tusuk.
Adapun hasil autopsi awal, korban tewas akibat kehabisan nafas karena hidung dan mulut dilakban.
Kemudian, lehernya dijerat diduga menggunakan kabel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.