Serka Holmes jadi Tersangka Utama Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Medan, Terancam Hukuman Mati
Serka Holmes Sitompul jadi tersangka utama kasus penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI di Medan. Kasus terungkap usai jasad korban ditemukan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Rurystein Sianipar terungkap setelah jasadnya ditemukan di Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara, Sabtu (21/12/2024).
Korban dinyatakan hilang sejak Minggu (8/12/2024) dan keluarga telah membuat laporan.
Polrestabes Medan menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka.
Otak pelaku penculikan dan pembunuhan merupakan anggota TNI bernama Serka Holmes Sitompul yang proses hukumnya telah diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan.
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjend Rio Firdianto, membenarkan Serka Holmes jadi tersangka utama dan dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Statusnya tersangka sudah dua minggu lalu. Ditahan di Pomdam dan sampai hari ini di Pomdam."
"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," tandasnya, Jumat (27/12/2024).
Saat ini, Serka Holmes telah menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.
"Kita sudah lakukan, yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan kita sudah lakukan penahanan, karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," ucapnya.
Motif pembunuhan ini karena permasalahan bisnis rental mobil antara Serka Holmes dan korban.
"Ada awalnya kesalahpahaman lah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan," tukasnya.
Baca juga: Kronologis Elis Tewas Usai Dibakar Suaminya Seorang Oknum TNI AU di Jayapura, Ini Penjelasan Lanud
Kata Keluarga
Adik korban, Anggito Sianipar, menyatakan mobil sewaan diambil orang tak dikenal (OTK) yang mengaku personel TNI.
"Suatu waktu ada orang yang mengaku pemilik mobil ini mendatangi abang saya dan mengambil mobil itu,” jelasnya.
Serka Holmes kemudian menuding korban melakukan penggelapan mobil dan mengancam akan melaporkan kasus ini ke polisi.
“Terus saya cek ke sana, tapi nyatanya tidak ada laporan itu. Makanya saya tidak tahu benar atau tidak. Terakhir baru terungkap semalam, abang dianiaya lalu dibunuh dengan sadis,” terangnya.
Menurutnya, aksi pembunuhan kepada Andreas sangat sadis lantaran jasad baru ditemukan 14 hari kemudian.
"Ini bengis sekali. Penculikan dilakukan seorang aparat yang seharusnya dia melindungi," bebernya.
Baca juga: Peran Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Korban Hilang 14 Hari
Awal Mula Terbongkar
Kasus pembunuhan terungkap setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Rabu (11/12/2024).
Pihak keluarga menyatakan Andreas Sianipar hilang sejak Minggu (8/12/2024).
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku yang mengaku telah menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasadnya.
Tindakan tersebut atas perintah Serka Holmes Sitompul yang telah diamankan Pomdam I Bukit Barisan.
Para pelaku juga menunjukkan lokasi pembuangan jasad korban yang berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan korban tewas akibat kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," bebernya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Luka pada tangan korban akibat ikatan kabel, sementara kepala, mulut hingga hidung juga ditutup.
Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI
"Kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika Serka Holmes menyuruh tersangka CJS menjemput korban menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/12/2024).
Di sana korban dianiaya hingga tewas oleh Serka Holmes dan dua tersangka suruhannya, MFIH dan FA.
Akibat perbuatannya, ketiga warga sipil yang berstatus tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dalangi Penculikan dan Pembunuhan Mantan TNI AD, Serka Holmes Sitompul Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.