Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Tewasnya Budianto Sitepu, Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terancam Dipecat

Jika terbukti bersalah, 7 personel Satreskrim Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) akan dipecat.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Imbas Tewasnya Budianto Sitepu, Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terancam Dipecat
dok. Kompas
Jika terbukti bersalah, 7 personel Satreskrim Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) akan dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), hingga tewas.

Polda Sumut mengatakan, jika terbukti bersalah, akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketujuh personel tersebut.

"Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dilansir Tribun Medan, Senin (30/12/2024).

Ketujuh anggota yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Saat ini, Ipda Imanuel Dachi dan enam anggota lainnya masuk penempatan khusus (patsus) Bid Propam lantaran kasus ini dalam proses penyelidikan.

Kombes Hadi juga menyebut, kasus ini masih didalami Bid Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sehingga belum ada penetapan status tersangka.

"Betul. Ke tujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum," terangnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kronologi kasus ini.

Adapun penganiayaan ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (24/12/2024).

Gidion menuturkan, kasus ini berawal dari anggotanya yang melakukan tangkap tangan terhadap Budianto Sitepu.

Namun, dirinya tak menjelaskan secara detail kasus yang dilakukan korban sehingga anggota polisi melakukan penangkapan. 

Baca juga: Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah

"Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan."

"Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, mereka ada minum-minum tuak di kedai yang bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda Imanuel Dachi)," sambungnya.

Gidion menyatakan, saat itu Ipda Imanuel Dachi mendatangi korban yang sedang berada di warung tuak. Ia lantas menangkap Budianto Sitepu dan dua orang lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas