Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Peganiayaan yang Dilakukan Dedy Yon, Polda Jateng Serahkan Penanganan ke Polres Tegal Kota

Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah, pada 13 Desember 2024

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dugaan Peganiayaan yang Dilakukan Dedy Yon, Polda Jateng Serahkan Penanganan ke Polres Tegal Kota
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad
Kolase foto Suprianto (kiri) dan Dedy Yon Supriyono (kanan). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNNEWS.COM,  TEGAL - Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh calon Wali Kota Tegal nomor urut 2, Dedy Yon Supriyono (DYS) oleh pelapor Suprianto (45), kembali dilimpahkan. 

Polda Jawa Tengah melimpahkan kasus itu untuk ditangani oleh Polres Tegal Kota.

Polda Jawa Tengah memerintahkan Polres Tegal Kota untuk melaksanakan gelar perkara intern untuk menentukan apakah kasus tersebut tindak pidana atau bukan.

Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah, pada 13 Desember 2024.

Pelimpahan laporan polisi tersebut tercantum dalam surat dengan Nomor: B/17442/XII/RES.7.4./2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Desember 2024.

Baca juga: Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M.

Pelapor Suprianto mengatakan, laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya di Bareskrim Mabes Polri, dilimpahkan lagi oleh Polda Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Ia merasa laporan yang dibuatnya hanya melayang-layang. 

Padahal  melihat Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya laporan polisi yang telah dibuatnya dilaksanakan penyidikan paling lambat tiga hari.

 Kepolisian juga seharusnya sudah memulai proses penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

"Bukan lagi penyelidikan. Tapi yang saya baca dari surat pelimpahan Polda Jawa Tengah, itu berbunyi untuk dilakukan penyelidikan," katanya, Senin (30/12/2024).

Sementara itu, terlapor Dedy Yon Supriyono saat diminta tanggapan, tidak merespon. 

Kemudian, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pelimpahan laporan tersebut.

Kronologi Penganiayaan

Suprianto membenarkan telah melaporkan Dedy ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Desember dan dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 6 Desember 2024.

Suprianto mengaku, dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, pada Minggu 1 Desember 2024 di Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat.

Saat itu, dirinya bersama tim korcam paslon nomor urut 3 sedang rapat evaluasi kekalahan pada Pilkada Tegal.

"(Lokasi) Di rumah saudara Aat atau Kafe Kaleng Kaleng Kemandungan, tiba-tiba DYS datang bersama temannya dan menarik saya masuk ke ruangan tengah dan terjadi bersitegang mulut yang kemudian di situlah DYS melakukan penganiayaan," kata Suprianto melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Suprianto mengaku dipukul dua kali di pelipis pipi kanan, dan sekali di kepala bagian belakang.

Ia kemudian langsung meminta visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal. Suprianto juga mengaku sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Kepada Kompas.com, Suprianto mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTL/436/XII/2024/Bareskrim tertanggal 6 Desember 2024.

Suprianto melaporkan Dedy Yon dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Pada Senin 12 Desember, KPU mengumumkan paslon Dedy-Iin meraih suara terbanyak dengan 64.746 suara. Disusul Faruq-Ashim mendapatkan 42.446 suara, dan Edy-Satori memperoleh 32.646 suara. 

Baca juga: Satu Panggung dengan Dedy Yon, Ucie Sucita : Duet Bareng Walikota yang Berasa Tampil Sama Artis

Bantahan Dedy Yon

Dedy Yon membantah telah melakukan penganiayaan.

Sebaliknya mengancam akan melaporkan balik ke kepolisian jika Suprianto tidak memohon maaf.

"Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita bisa melakukan langkah hukum," kata wali kota petahana ini saat konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Kota Tegal dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/12/2024). 

Dedy menyesalkan langkah Suprianto yang menudingnya menganiaya dan menyebarkannya lewat media sosial.

Apalagi, tidak ada orang yang menyaksikan perbuatan seperti yang dituduhkan.

"Itu semuanya harus ada bukti. Bisa dari tempat kejadian, bisa saksi, dan visum di rumah rumah sakit. Karena saya meyakini seyakin-yakinnya tidak ada tindakan (pengaiayaan) itu, saya yakin visum pun tidak ada," ujar Dedy. (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad /Kompas.com])


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Babak Baru Dugaan Penganiayaan Dedy Yon, Kini Dilimpahkan ke Polres Tegal Kota

 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas