Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Diminta Pantau Rutan Kelas II-B Ruteng Kabupaten Manggarai
Kemimpas pimpinanAgus Andrianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi Rutan Kelas II-B Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timu
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jakarta meminta Kementerian Menteri Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimpas) dipimpin Agus Andrianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi Rutan Kelas II-B Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Riky Rasodi mendesak Kemimpas segera melakukan investigasi, terkait dugaan kasus pemerasan dan penganiayaan oleh petugas kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Informasi tersebut muncul setelah beberapa keluarga yang membesuk warga binaan mendapatkan laporan terkait dugaan tindakan pemerasan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum petugas rutan terhadap beberapa narapidana," kata Riky Rasodi kepada media, Selasa (2/1/2025) di Jakarta.
Riky menyebut tindakan ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencoreng citra lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi.
"Beragam Kasus yang terjadi di Rutan Ruteng Kelas II-B sedang dikumpulkan bukti-buktinya dan dalam waktu dekat. Kami akan serahkan ke Kemimpas agar segera diusut tuntas sebab ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius," tegasnya.
Riky juga meminta Kemimpas di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, untuk turun tangan, memeriksa langsung kondisi di Rutan Ruteng Kelas II-B.
Dimana untuk memastikan para narapidana mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau terjadi pembinaan seperti ini namanya bukan pembinaan tapi pembinasaan. Jaman Prabowo Subianto saat ini, sudah tidak perlu ada lagi praktek pungli," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.