Video Bareskrim Polri Dinilai Tak Bisa Abaikan Laporan Jutek Bongso, Akankan PK Kedua Dikabulkan?
Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua.
Novum yang kini dibidik pihaknya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede.
Dikatakan Jutek, Bareskrim Polri tidak akan bisa mengabaikan laporan ini karena satu pihak telah mencabut keterangannya.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.