Kronologi Bripka Anditya Gugur saat Tolong Wisatawan di Pantai Pangandaran Jabar, Awalnya Berenang
Bripka Anditya Munartono meninggal dunia setelah terseret arus di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi polisi bernama Bripka Anditya Munartono meninggal dunia setelah terseret arus di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat.
Ia terseret arus di Pantai Pangandaran ketika berusaha menyelamatkan wisatawan.
Aksi heroik Bripka Anditya itu, terjadi pada Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, di depan Hotel Century.
Tak sendiri, awalnya Bripka Anditya bersama Bripka Wahyu tengah berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran.
Lantas, ia melihat seorang wisatawan, remaja berusia 14 tahun dalam kondisi hampir tenggelam.
Dikutip dari TribunJabar.id, Anditya dan Wahyu langsung memberikan pertolongan.
Namun, ombak besar dan arus kuat membuat Anditya, remaja itu, serta saksi lain yakni Supri, terseret ke tengah laut, sekitar 40 meter dari bibir pantai.
Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board.
Sementara itu, Anditya dan wisatawan itu, baru berhasil diselamatkan oleh kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi.
Mereka lantas dilarikan ke RSUD Pandega Pangandaran. Namun, Anditya dinyatakan meninggal dunia di perjalanan.
Korban Meninggal Dunia karena Tenggelam
Dalam peristiwa nahas tersebut, korban meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Baca juga: Bripka Anditya Meninggal saat Berusaha Selamatkan Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, pun menyampaikan rasa duka cita mendalam atas gugurnya Anditya, seorang anggota Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota.
"Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, namun dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat," kata Mujianto melalui rilis yang diterima Tribun, Jumat (3/1/2025) malam.
Menurut Mujianto, keberanian dan pengorbanan Anditya menjadi teladan yang patut diapresiasi dan dikenang.
"Almarhum Bripka Anditya telah menjaga nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ucapnya.
Kapolri Naikkan Pangkat Bripka Anditya
Dikutip dari situs berita Polri, Bripka Anditya Munartono dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa anumerta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mendiang Anditya dimakamkan dengan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni Aipda Anumerta.
Hal tersebut, sesuai keputusan Kapolri tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta.
“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat.
Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
Sebagai informasi, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta atau disingkat KPLBA, adalah pangkat setingkat lebih tinggi diberikan kepada Anggota Polri yang gugur/meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Sebelum mengetahui maksud Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu, Kenaikan Pangkat adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian Anggota Polri terhadap negara.
Baca juga: 8 Orang Tewas Akibat Speedboat Tenggelam, Nahkoda, ABK hingga Pemilik Kapal Diamankan
Ada sejumlah penyebutan kenaikan pangkat, yakni Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pengabdian, dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
KPLB adalah Kenaikan Pangkat Luar Biasa, kenaikan pangkat ini diberikan kepada sesama Anggota Polri setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Meninggal karena Tenggelam di Pantai Pangandaran Saat Berusaha Selamatkan Wisatawan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Padna, Pipit Maulidiya, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.