Briptu WR Penipu Rekrutmen Bintara Polri untuk Judi Online Bakal Jalani Sidang Etik
Artanto mengatakan bahwa Briptu WR menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk Bintara Polri dan harus membayar Rp900 juta
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu WR oknum polisi terjerat kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri akan menjalani sidang etik.
Anggota Polres Pemalang itu saat ini sudah diamankan Propam Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Briptu WR sudah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan proses etiknya dalam waktu dekat akan di sidang etik," ucapnya kepada wartawan Selasa (7/1/2025).
Artanto mengatakan bahwa Briptu WR menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk Bintara Polri dan harus membayar Rp900 juta.
Setelah uang diterima untuk masuk janji itu tidak terjadi.
"Ya ini dugaannya penipuan dan penggelapan terus yang bersangkutan sudah ditahan, diproses berkas perkaranya dan dia kemudian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP," imbuh Artanto.
Baca juga: Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan
Diketahui uang hasil penipuan tersebut dipakai tersangka untuk judi online.
Sebelumnya, kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi Briptu WR (32) sudah naik ke tahap penyidikan.
Briptu WR menipu seorang warga Pemalang, Jawa Tengah bernama Suratmo (57) dengan menjanjikan dua anak korban menjadi anggota polri.
Tersangka kenal dengan keluarga korban.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo membenarkan kasus dugaan penipuan masuk Polri pidananya masih proses.
Menurutnya, koban sudah membuat laporan di Polres Pemalang.
“Iya kasus sudah naik sidik, tinggal tunggu P21 dari penyidik,” ungkapnya, Selasa (7/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.