Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen di NTB Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Ajak Korban Ritual Pembersihan Diri

LR, oknum dosen di Mataram, NTB diduga melakukan pelecehan sesama jenis. Sebanyak 22 orang menjadi korban dan berasal dari kampus yang berbeda-beda.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Oknum Dosen di NTB Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Ajak Korban Ritual Pembersihan Diri
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecahan. Oknum dosen penyuka sesama jenis di Mataram inisial LR, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen laki-laki di Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial LR dilaporkan atas kasus pelecehan sesama jenis.

Ditreskrimum Polda NTB masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa terlapor pada Selasa (7/1/2025) siang.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengaku belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan.

"Nanti ya masih proses penyelidikan," ucapnya, Selasa, dikutip dari TribunLombok.com.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban membuat laporan ke polisi pada Desember 2024.

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah TKP di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat yang biasa digunakan untuk perkumpulan komunitas anak-anak muda.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan korban pelecehan sesama jenis mencapai 22 orang terdiri dari mahasiswa dan alumni sejumlah kampus.

Berita Rekomendasi

Dari 22 korban, 12 di antaranya sudah diketahui identitasnya sedangkan 10 korban lain berasal dari kampus yang berbeda.

"Kalau kasus seperti ini korban belum sepenuhnya speak up, yang terindikasi baru dua kampus yang satu kampus belum ada korban," terangnya.

Modus yang digunakan LR yakni mengajak korban melakukan ritual pembersihan diri.  

Setelah kasus ini mencuat, LR langsung dipecat dari tiga kampus yang berbeda.

Baca juga: Dosen Penyuka Sesama Jenis Diperiksa Polda NTB, Lakukan Pelecehan pada 22 Mahasiswanya

Pelapor menjerat LR dengan Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.

"Saya sudah dapat info dari temen-temen sudah dipecat dari ketiga kampus," lanjutnya.

Ia meminta LR segera diamankan agar tidak melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas