Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025), berontak saat ditahan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat
(ISTIMEWA)
Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025), berontak saat ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berontak saat hendak ditahan.

Agus Buntung juga teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. 

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap!

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

 

Agus Buntung Ditahan 20 Hari

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Baca juga: Breaking News: Tampang Agus Buntung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pakai Baju Tahanan Merah 

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Sempat Tantrum Begitu Tahu Dirinya akan Ditahan di Lapas, https://lombok.tribunnews.com/2025/01/09/agus-disabilitas-sempat-tantrum-begitu-tahu-dirinya-akan-ditahan-di-lapas

 

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas