Briptu WR Dipecat setelah Tipu Perajin Gerabah Rp900 Juta
Briptu WR, polisi di Pemalang dipecat setelah menipu perajin gerabah Rp900 juta. Simak kisahnya!
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Briptu WR, seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Satu, resmi dipecat setelah terbukti melanggar kode etik.
Pemecatan ini terjadi setelah WR menipu Suratmo, seorang perajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah, dengan janji akan memasukkan dua anaknya ke dalam kepolisian, namun kenyataannya hanya dijadikan tukang sapu dengan gaji Rp 600 ribu per bulan.
Pemecatan WR diumumkan setelah sidang komisi kode etik yang berlangsung di Polres Pemalang pada Rabu (8/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang, AKBP Pranata tersebut memutuskan, Briptu WR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya.
"Hari ini Wartono sudah otomatis bukan anggota polisi lagi sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang.
Duduk Perkara Penipuan
Suratmo, yang merupakan korban penipuan, kehilangan uang sebesar Rp 900 juta setelah Briptu WR menjanjikan anaknya akan lolos seleksi Bintara Polri.
Namun, kenyataannya, anak Suratmo hanya ditempatkan sebagai tukang sapu.
Baca juga: Kasus Briptu WR Tipu Warga Rp900 Juta di Pemalang Modus Bantu Lulus Rekrutmen Polri Naik Penyidikan
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi Wartono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WR sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Briptu Wartono Polisi Pemalang Dipecat Setelah Tipu Pengrajin Gerabah Rp 900 Juta
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.