Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Kritik Penahanan Agus Buntung usai Tantrum saat Ditahan: Harusnya Lihat Ruang Tahanan Dulu

Pengacara Agus Buntung mengkritik penahanan terhadap kliennya di Lapas Kelas II A Kuripan. Dia menilai kliennya harus melihat ruang tahanan dulu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengacara Kritik Penahanan Agus Buntung usai Tantrum saat Ditahan: Harusnya Lihat Ruang Tahanan Dulu
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. Pengacara Agus Buntung mengkritik penahanan terhadap kliennya di Lapas Kelas II A Kuripan. Dia menilai kliennya harus melihat ruang tahanan dulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, Kurniadi mengkritik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait penahanan terhadap kliennya di Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Dia menyebut Agus Buntung sempat memberontak dan tantrum saat akan ditahan pada Kamis (9/1/2025) hari ini.

Kurniadi mengatakan Agus Buntung mengalami dampak psikologis buntut penahanan yang dilakukan lantaran membuatnya berpisah dengan keluarga.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi, dikutip dari Tribun Lombok.

Dia menegaskan seharusnya Agus Buntung melihat terlebih dahulu ruang tahanan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan.

Di sisi lain, hal tersebut, kata Kurniadi, sudah meminta ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk dijadikan sebagai tahanan rumah.

Kurniadi menganggap penahanan terhadap Agus di lapas tidak disertai alasan yang jelas.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Baca juga: Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka menegaskan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi syarat.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus Tak Banyak Komentar soal Dirinya Ditahan

Terpisah, Agus tidak berkomentar banyak terkait penahanan terhadapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas