Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Sedih Tidak Lulus Seleksi PPPK, Hanya Raih Nilai 478

Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK.

Editor: willy Widianto
zoom-in Supriyani Sedih Tidak Lulus Seleksi PPPK, Hanya Raih Nilai 478
Tribul Sultra
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

Sudarsono sendiri diketahui kerap ikut mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir.  Ia juga menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama persidangan berjalan.

Baca juga: Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani

Tak hanya kehilangan jabatannya, mobil Sudarsono juga mengalami perusakan pada Senin (28/10/2024).  Kendaraan dinas tersebut beberapa kali digunakan untuk mengantar Supriyani ke persidangan.

Dalam sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), dihadirkan delapan saksi. Dari 8 saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.

Namun, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut, ada kejanggalan yang terjadi di pemeriksaan tersebut.  Ia mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.

Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu (30/10/2024), sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan.  Lalu, pada persidangan kelima, Senin (4/11/2024), pihak Supriyani menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Ahli forensik mengungkapkan, luka korban bukan karena dianiaya. Pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024), Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath mengungkap fakta yang mengejutkan. 

Baca juga: Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi

Ia menyampaikan bahwa luka yang dialami korban bukan karena tidak pemukulan dengan sapu ijuk, seperti yang dituduhkan ke Supriyani. Menurut saksi ahli dalam kasus Supriyani itu, luka tersebut seperti tersentuh suatu bagian yang cukup kasar.

Berita Rekomendasi

Setelah melalui persidangan berkali-kali, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa, yakni memberikan vonis bebas kepada Supriyani dan mengembalikkan nama baik dan martabatnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas