Tersangka Pelecehan Agus Buntung Histeris Menolak Dijebloskan ke Lapas Kuripan, Jaksa: Kita Maklumi
Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sempat teriak-teriak ketika hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sempat teriak-teriak ketika hendak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/1/2025).
Pihak kejaksaan menahan Agus Buntung setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Ia langsung ditahan setelah diserahkan dari penyidik Polda NTB kepada pihak kejaksaan atau pelimpahan tahap kedua.
Agus Buntung disebut sempat berontak ketika hendak dijebloskan ke tahanan.
Agus Buntung menangis histeris begitu tahu dirinya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Baca juga: Pengacara Kritik Penahanan Agus Buntung usai Tantrum saat Ditahan: Harusnya Lihat Ruang Tahanan Dulu
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi dikutip dari Tribunlombok.com.
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus Buntung juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus Buntung tetap berstatus tahanan rumah.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Baca juga: Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.
Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.