Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Tak Ada yang Spesial

Kepala Lapas tegaskan tak ada perlakuan khusus bagi Agus Buntung, dia ditempatkan di sel bersama 14 narapidana lain.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Tak Ada yang Spesial
Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah
Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. Kepala Lapas tegaskan tak ada perlakuan khusus bagi Agus Buntung, dia ditempatkan di sel bersama 14 narapidana lain. 

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.

Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan.
Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. (TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA)

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Berita Rekomendasi

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Ibunda Tenangkan Agus Buntung yang Histeris saat Tahu Bakal Ditahan

Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas