Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Tak Ada yang Spesial

Kepala Lapas tegaskan tak ada perlakuan khusus bagi Agus Buntung, dia ditempatkan di sel bersama 14 narapidana lain.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Tak Ada yang Spesial
Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah
Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. Kepala Lapas tegaskan tak ada perlakuan khusus bagi Agus Buntung, dia ditempatkan di sel bersama 14 narapidana lain. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil buka-bukaan soal sel tahanan selama Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan jelang persidangan.

Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

"Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, Jumat (10/1/2025).

Fadil mengatakan, Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

“Jadi agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.

Adapun yang membedakan, lanjut dia, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

Berita Rekomendasi

“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.

Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus. 

“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.

"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.

Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap!

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.

Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan.
Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. (TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA)

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Ibunda Tenangkan Agus Buntung yang Histeris saat Tahu Bakal Ditahan

Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Melihat anaknya menangis, ibundanya berusaha untuk memenangkan.

Tersangka pelecahan seksual I Wayan Agus Suartama resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kurioan, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/1/2025).
Tersangka pelecahan seksual I Wayan Agus Suartama resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kurioan, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (9/1/2025). (Tribunnews.com)

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

Alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

Sementara Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tidak Ada Perlakuan Khusus, Agus Buntung Huni Sel Tahanan Lapas Bersama 14 Napi Lain, https://lombok.tribunnews.com/2025/01/10/tidak-ada-perlakuan-khusus-agus-buntung-huni-sel-tahanan-lapas-bersama-14-napi-lain?page=all

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas