Belum Satu Hari Ditahan, Agus Buntung Histeris hingga Ancam Bunuh Diri, Kini Dibela 16 Pengacara
Tampil percaya diri saat pelimpahan, Agus Buntung kini memelas mohon tak ditahan hingga ancam bunuh diri, dia dibela 16 pengacara.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Belum satu hari ditahan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah berulah.
Ketika hendak dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024) Agus Buntung memelas.
Dia teriak, memohon agar tidak ditahan, bahkan mengancam bunuh diri.
Hal ini diakui pula oleh Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.
Kini jelang sidang perdana, Agus Buntung bakal dibela oleh 16 pengacara.
Agus Buntung Histeris, Ancam Bunuh Diri saat Hendak Ditahan
Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi menyampaikan saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas, dia sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.
"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).
Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.
Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap!
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.
Agus Buntung Memelas, Minta Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya, di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram , Agus memohon agar status penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat diubah menjadi tahanan rumah.
"Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).
"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.
Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
16 Pengacara Siap Dampingi Agus Buntung Hadapi Persidangan
Sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.
"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).
Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.
Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.
"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi.
Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.
"Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku," kata Kurniadi.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan.
Iwan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum, ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunLombok.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.